Penetapan Tersangka Kasus Pabrik Mayora, Dianggap Bentuk Kriminalisasi

JAKARTA,PenaMerdeka – Konflik antara warga dengan PT. Tirta Fresindo salah satu anak perusahaan Mayora Group berbuntut panjang. Pasalnya tiga warga ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan alat berat (beko) yang berada di kawasan pabrik Mayora saat berunjuk rasa di PT. Tirta Fresindo.

Carlos Silalahi, kuasa hukum LBH Rakyat Banten dalam konperensi pers yang digelar di Seknas KPA, Komplek Liga Mas Indah, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Senin, (13/2/2017) menganggap bahwa aparat kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama.

Dari enam tokoh masyarakat yang ditangkap tiga diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan tersebut.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap warga dan ulama, pasalnya penangkapan atas dugaan perusakan pabrik Mayora tersebut tidak disertai surat resmi dari Polda Banten maupun Polres Pandeglang,” kata Carlos Silalahi saat ditemui usai acara.

Untuk menggalang kekuatan, lanjut Carlos, kita membentuk Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air yang tetdiri dari warga, ulama dan santri Baros-Kabupaten Serang, Cadasari-Kabupaten Pandeglang, KPA, WALHI, Bina Desa, AGRA, IHCS, SAINS, KRuHA, Jaka Tani, SPDD, LHB KJR, LBH RB, LBH MA, FPPI, STN Banten, UMC, Sabda Alam.

Hal senada disampaikan Ketua Serikat Pemuda Desa untuk Demokrasi (SPDD), Bowo Haksa menuturkan Penangkapan terjadi setelah 300-an warga mendatangi kantor Bupati Pandegelang, namun kedatangan warga yang hendak berdialog dengan Bupati tidak digubris.

Bahkan pasca unjuk rasa di pabrik Mayora itu, sebagian polisi melakukan penyisiran ke pemukiman warga sehingga enam warga ditangkap dan tiga diantaranya dijadikan tersangka.

“Kita menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang kita anggap mengkriminalisasi warga, usai Pilgub Banten kita upayakan bergerak untuk meminta agar warga dibebaskan,” tukasnya.

Dalam siaran persnya, Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Aliansi Tolak Privatisasi Air mendesak polisi segera membebaskan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan perusakan pabrik Mayora. Sebab, lanjut siaran Pers ini, Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka korban kebijakan privatisasi oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. (afed)

Disarankan
Click To Comments