Kejari Tangerang Musnahkan 218 Jenis Barang Bukti Perkara tahun 2016-2017

218 barang bukti perkara

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka –Sebanyak 218 barang bukti perkara dari kasus tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Nomor 10, Kota Tangerang, Senin (22/5).

Ratusan barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara dari Tahun 2016 hingga 2017.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 4.004 botol minuman keras ilegal tanpa cukai, 510,1243 gram narkoba jenis Shabu, 1.955,1336 Kilogram Ganja, 1,8763 gram Nimetazepam, 63, 2062 Ekstasi/MDMA, 1,4167 gram dan uang palsu pecahan 100.000 ribu sebanyak 44 Lembar.

“Barang bukti yang dimusnahkan baik Miras Ilegal, Narkotika dan Uang Palsu dari 218 Perkara Periode Tahun 2016 sampai Tahun 2017, itu perkara pidana khusus dan perkara pidana umum,” ujar Tengku Firdaus, Kasie Pidsus Kejari Tangerang.

Acara pemusnahan barang bukti di pimpin langsung oleh Edyward Kaban selaku Kajari Kota Tangerang dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Tangerang. (herman)

Disarankan
Click To Comments