OPD Banten Diminta Kembalikan Rp 7,4 M Anggaran Lebih Temuan BPK

BANTEN,PenaMerdeka – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,4 miliar pada anggaran 2016. Sebab anggaran lebih temuan BPK itu berpotensi akan merugikan keuangan Negara dalam laporan pemerintah daerah (LKPD).

Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi pada Jumat (2/6/2017) menyatakan, BPK meminta Pemprov Banten mengembalikan dana kelebihan pembayaran tersebut.

Nilai yang berpotensi menjadi kerugian Negara sebesar Rp7,4 miliar itu adalah hasil kerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Kusmayadi kepada wartawan, bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) menyebutkan, anggaran lebih temuan BPK itu tercatat ada sebanyak enam item yang berpotensi merugikan Negara.

Persoalan tersebut diantaranya, ada sejumlah OPD yang harus mengembalikan keuangan negara dari APBD Banten karena adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontrator.

Beberapa OPD yang diketahui masih menjadi catatan dari BPK diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) dan RSUD Banten.

“Iya, berdasarkan LHP itu ada yang harus dikembalikan ke kas negara, anggaran lebih temuan 2016 BPK berupa kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga,” tegas Kusmayadi.

Dijelaskan Kusma, BPK juga menemukan adanya pelaporan administrasi dalam LKPD Banten 2016 yang belum dilengkapi secara baik dan benar.

Atas hal tersebut, badan pemeriksa telah meminta kepada seluruh OPD untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku, serta pencatatan aset yang kurang mendukung.

“Rencana aksi penyelesaian LHP BPK sudah ada. Karena itu kami meminta kepada OPD segera mengembalikan anggaran lebih temuan BPK baik yang berpotensi terhadap kerugian negara maupun kurang melengkapi administrasi untuk segera menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 60 hari,” ujarnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu pihak BPK memberikan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Rabu, 31 Mei 2017 lalu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016.

“Kendati ada anggaran lebih temuan BPK tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tandas Isma Yatun Anggota BPK RI di Gedung DPRD Banten. (RA)

Disarankan
Click To Comments