Satpol PP Kota Tangerang akan Tindak Pemilik Warnet Langgar Jam Operasional

pemilik warnet karawaci

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka — Meski Pemerintah Kota Tangerang pada 2016 telah memperketat jam operasional warung internet (Warnet). Namun, masih banyak tercatat pemilik warnet yang menyediakan fasilitas bermain internet atau game online tidak memenuhinya lantaran disebutkan Satpol PP Kota Tangerang belum mengetahui aturan pembatasan jam operasi.

Hal tersebut tergambar ketika petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia sejumlah tempat warnet di Wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (8/6/2017) malam.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Satpol PP, masih banyak pemilik warnet yang ditemukan tidak mengetahui soal aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemkot Tangerang yang dapat hanya dibuka hingga pukul 18.00 WIB.

“Sebelumnya saya tidak tau kalau di Pemkot Tangerang telah membuat aturan jam operasional itu,” kata Reyvan salah seorang pengusaha warnet.

Sementara itu, Kaonang Kepala Bidang Penegak Hukum Perda (Gakunda) Kota Tangerang mengatakan, bahwa operasi kali ini yaitu untuk memberikan surat peringatan kepada seluruh pemilik warnet supaya membuka sesuai dengan jam yang sudah ditentukan.

Oleh karenanya, pihaknya bersama tim Gakunda melakukan penelusuran terhadap beberapa pemilik internet yang masih membuka selama 24 jam.

“Kami akan menindak tegas warnet yang masih membandel,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal masih minimnya pengetahuan pengusaha warnet terhadap peraturan jam operasional oleh Pemkot Tangerang, Kaonang menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan supaya lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan terhadap warnet dan tempat game online di wilayahnya.

“Kami akan koordinasikan dengan Trantib disetiap Kecamatan soal sosialisasi aturan jam buka,” pungkasnya. (herman)

Disarankan
Click To Comments