Kejari Tangerang Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli BPBD

Kejari Tangerang tahan tersangka pungli BPBD

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tahan tersangka kasus dugaan pungli BPBD. AFN seperti diketahui adalah pejabat BPBD Kota Tangerang yang menjadi tersangka dalam kasus penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF) gedung.

Menurut Tengku Firdaus, Kasipidsus Kejari Tangerang, agenda tahap 2 proses ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Kata dia kepada PenaMerdeka.com, Rabu (19/7/17) soal alasan pihak Kejari Tangerang tahan tersangka adalah upaya supaya AFN tidak dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Selanjutnya, oknum pejabat BPBD Kota Tangerang tersebut akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas 2B Serang.

“Tersangka kami titipkan di Rutan 2B Serang. Nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ungkap Firdaus.

Setelah Kejari Tangerang tahan tersangka menurut Fidaus pihaknya akan mengembangkan kasus ini terkait apakah ada oknum lain dalam kasus tersebut. “Nanti kita lihat fakta di persidangan. Dan pencocokan antara alat bukti yang kita punya dan bukti temuan baru di persidangan,” pungkasnya. (herman)

Disarankan
Click To Comments