Aparatur Daftar Cawalkot ke Parpol,  Bawaslu : Kategori ASN Berpolitik Praktis

ASN berpolitik praktis Pilkada Serentak

BANTEN,PenaMerdeka – Empat perhelatan Pilkada serentak yang diikuti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sebaiknya menjaga norma dan etika sebagai penyelenggara negara. Disebutkan Bawaslu, bahkan ketika ASN berpolitik praktis harus dibarengi pengunduran dirinya sebagai pejabat negara.

Diketahui, menjelang Pilkada serentak 2018 di Provinsi Banten, terdapat beberapa ASN yang mendaftar sebagai bakal calon. Seperti di Kota Serang, dua pejabat ASN diketahui mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota melalui jalur partai politik.

Berikut ini adalah para pejabat yang dianggap sebagai ASN berpolitik praktis yakni Ranta Soeharta (Sekretaris Daerah Provinsi Banten) dan Syafrudin (Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Serang).

Kemudian di Kota Tangerang, ada dua ASN yang juga menjadi bakal calon untuk Pilkada 2018, yakni Sachrudin (Wakil Wali Kota Tangerang/aktif sebagai ASN) dan Hudaya Latuconsina (Kepala Bappeda Provinsi Banten).

“Kepala daerah harus menindak ASN yang berpolitik, kampanye aja enggak boleh, apalagi mendaftarkan diri,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksmana ditemui saat acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2018 di Resto Kebon Kubil Kota Serang, Senin (7/8/2017)

Eka menjelaskan, secara etika, ketika sudah ASN berpolitik praktis, harusnya mereka segera mengambil sikap, seperti cuti atau mengundurkan diri. Sebab dalam UU ASN, kata Eka, sudah diatur jelas, bahwa ASN tidak boleh berpolitik dan tidak boleh berdiri di salah satu kepentingan atau golongan.

“Kalau melihat secara etika sebagai kategoori ASN berpolitik praktis mereka ikut penjaringan dan pendaftaran di parpol itu sudah berpolitik praktis. Mestinya secara etis ada sikap dari dia, entah cuti dulu atau seperti apa yang diatur secara undang-undang,” tutur Eka.

Meski demikian, temuan tersebut belum bisa dilaporkan kepada Bawaslu Banten dan belum bisa dieksekusi sebagai pelanggaran. Perkara kode etik ASN, kata Eka, merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau bisa dilaporkan, paling ke Komisi ASN, karena di sana yang menangani kode etik ASN. Atau dilaporkan ke kepala daerahnya,” ujarnya.

Eka mengakui telah mengetahui ada beberapa dan sempat ramai diberitakan soal ASN bepolitik praktis dalam perhelatan Pilkada serentak di Banten. ”Bisa saja Bawaslu mendorong kepala daerah untuk menegakkan hukum tentang UU ASN itu agar ditegakkan,” ucapnya. (wahyudi)

Disarankan
Click To Comments