Mendikbud : Proses Peralihan Dikmen Rampung 2016, Febuary 2017 Action

PenaMerdeka – Mendikbud Anies Baswedan menjelaskan, dari hasil rakor kementrian yang berkepentingan ia melihat berbagai permasalahan dalam proses implementasi UU 23 Tahun 2014 soal peralihan Dikmen diakuinya perlu diselesaikan segera.

Salah satu hal yang mendasar adalah menyangkut sinkronisasi data. Berlaku demikian sebab pemerintah menargetkan proses peralihan selesai pada 1 Oktober 2016, sehingga pada 1 Januari 2017 bisa langsung diterapkan.

“Secara proses sudah kita jalankan, ada beberapa daerah yang proses serahterimanya sedang dilakukan. Sesuai jadwal akan selesai 1 Oktober 2016, persis 2 tahun sesudah Undang-Undang 23 diundangkan pada tahun 2014,” jelas Anies.

Ditambahkan, di masa transisi ini pemerintah memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sebab yang dialihkan ke propinsi hanya administrasinya, sementara guru bersangkutan tetap berdomisili dan melakukan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di daerahnya masing-masing.

“Kita pastikan proses pelimpahan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Propinsi tidak mengganggu proses belajar-mengajar dan setiap aktifitas kepegawaian,” ujar Anies.

Seperti diketahui, peralihan pengelolaan bagian Dikmen yang meliputi SMK/SMA sederajat dari tingkat kabupaten / kota beralih ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi membuat praktisi pendidikan ‘gamang’ lantaran memang belum mendapatkan kejelasan informasi yang signifikan. (wahyudi/dbs)

Disarankan