46 Proposal Hibah Terindikasi Bermasalah, Rano Karno Bakal Dilaporkan Fitra ke KPK

Gubernur Banten, Rano Karno diprediksi bakal tersandung problem hukum, kali ini pemeran si Doel itu diberitakan akan dilaporkan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Bukan tanpa pasal, menyusul sebelumnya ada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran 46 proposal penggelontoran dana hibah senilai Rp86 miliar dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 lalu dinilai bermasalah.

Peneliti Fitra, Gurnadi kepada wartawan mengatakan, lembaganya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan secara resmi ke KPK, terkait temuan BPK terhadap miliaran dana APBD Banten yang disalurkan ke sejumlah lembaga atau organisasi di Banten.

Menurut Gunardi, pemberian bantuan dana hibah itu berindikasi adanya dugaan penyelewengan, karena proses penyalurannya tak sesuai dengan aturan yang ada. Meski tanpa proposal pengajuan dan proposal pencairan, sejumlah lembaga atau organisasi, seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Banten, KPU Banten, Dewan Korpri, Koni Banten, KNPI Banten dan instansi pemerintahan, tetap lolos verifikasi, sehingga menikmati kucuran dana hibah tersebut.

“Fitra, akan laporkan Gubernur Rano ke KPK atas dugaan penyelewengan dana hibah itu,” ungkap Gurnadi,

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan ada sekitar 46 proposal pengajuan dana hibah yang ditengarai bermasalah. Dari 46 proposal itu, diketahui ada sebanyak 31 lembaga atau organisasi penerima dana hibah tanpa proposal pengajuan, dua diantaranya tak didukung dengan proposal pencairan dan 13 lainnya tak ada proposal pengajuan dan proposal pencairan.

“Mirisnya, ada lembaga atau instansi yang dapat dana hibah secara berulang. Dari temuan itu, dapat disimpulkan bahwa dana hibah sangat rawan dijadikan bancakan,” katanya

Gurnadi menambahkan, BPK sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2015, bagi pihak terkait untuk menyelesaikan atau melengkapi dokumen hingga 15 Desember 2015 lalu. Namun, sampai berakhirnya masa deadline BPK, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani dana hibah ini tak juga menyampaikan dokumen tersebut.

Sehingga, BPK menganggap bahwa mekanisme pemberian hibah tersebut lemah dan tidak memiliki sistem yang baik. “Enggak masalah jika dana hibah itu digunakan untuk pengembangan daerah dan bermanfaat. Tapi, jika disalahgunakan (tidak jelas pertanggungjawabannya), maka ini bisa mencederai hukum dan rasa keadilan,” ungkapnya menjelaskan. (wahyudi/dbs/red)

Disarankan
Click To Comments