Kemendikbud Buka Situs Layanan Aduan Pungli Sekolah

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyikapi masih maraknya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah akhirnya membuka situs Laporpungli.kemdikbud.go.id.

Kemendikbud, pada Selasa (28/6/2016) pagi mengabarkan bahwa situs tersebut dibuat sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Situs ini kata Anis Baswedan merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa.

“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Makanya Kemendikbud menyediakan pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Anies Baswedan, Selasa (28/6).

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,” ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.

“Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

“Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud. (aceng)

Disarankan
Click To Comments