Peralihan Dikmen ke Provinsi Ancam SPP SMA Sederajat Tangsel Batal Dilaksanakan

Terkait pelaksanaan rencana dan program dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk menggratiskan biaya SPP, pada sekolah tingkat SMA/SMK mulai tahun ajaran 2016 ini tampaknya akan kandas alias tidak dapat direalisasikan.

Hal ini disebabkan oleh adanya pemberlakuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintahan Daerah. Dimana dalam peraturan baru tersebut mengatur segala pengelolaan sekolah tingkat menengah atas atau SMA/SMK beserta asetnya diambil alih oleh Pemerintah Propinsi.

Saleh Asnawi wakil ketua DPRD Kota Tangsel saat dimintai tanggapannya pada Kamis,(14/7) siang mengatakan, pihak DPRD Tangsel sangat menyayangkan sekali atas batalnya program SPP gratis untuk sekolah tingkat menengah di kota Tangsel.

Menurutnya, karena adanya peraturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah terbaru tentang kewenangan pengelolaan sekolah,”yang mengamanatkan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat menengah atas dari sebelumnya dipegang oleh Pemerintah kota/kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi,”terang Saleh Asnawi.

Heni Utami warga kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara saat dimintai tanggapannya menyayangkan batalnya rencana program pembebasan uang SPP untuk sekolah menengah tingkat atas SMA/SMK di Kota Tangsel.

“Tolonglah diusahakan bagaimana caranya biar rencana bebas biaya SPP buat anak sekolah SMA dan SMK di Tangsel jadi di terapkan. Lumayan bisa mengurangi beban pengeluaran keuangan keluarga mas wartawan,” harapnya. (deden)

Disarankan
Click To Comments