Diduga Berpotensi Rugikan Negara, CBA Minta DPR Evaluasi Dirut DI

Lantaran diduga potensinya akan merugikan Negara, CBA (Center for Budget Analysis) meminta kepada DPR-RI untuk mengevaluasi dan merekomendasikan agar Direktur PT. Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso untuk mengundurkan diri.

Pasalnya kata Uchok Sky Kadafi kepada Pena Merdeka, Direktur CBA bahwa agar persoalan sejumlah dugaan kerugian Negara dapat ditindaklanjuti oleh aparat hukum.

“Aparat hukum nanti akan leluasa menyelidiki adanya potensi kerugian negara di PT. DI tersebut. Dugaan peyelewengan anggarannya sebesar Rp.8 miliar dengan 24 kasus. Kalau aparat hukum, tidak membuka penyelidikan atas dugaan banyak kasus di situ, maka PT. DI menuju kebangkrutan,” kata Uchok, Senin (3/10).

Uchok menambahkan, selain ada potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar, ada juga kewajiban PT. DI yang harus membayar denda lantaran ada keterlambatan dalam pekerjaan.

“Juga dari hasil Audit BPK tahun 2015, padahal ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan Laut),” ungkap Uchok.

Kasus lain, tanda tanda adanya kebangkrutan adalah, misalnya pada tahun 2011, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220.000.000.000 ke PT.DI.

“Dalam pekerjaan ini, PT.DI sudah dibayar sebesar.Rp.212.415.954.199 atau 96 persen. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen. Uangnya negara mereka embat atau terima, tapi seperti males malesan menyelesaikan pekerjaan tersebut,” kata Uchok kembali mengungkapkan.

Namun demikian kata Uchok menambahkan, kasus terbaru adalah saat TNI AU memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014. Tapi realisasi Saat itu, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan.

“Walau TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter super puma dari 16 unit yang dipesan, tapi pengiriman tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit lagi, dibiarkan saja oleh.TNI AU, dan suka suka PT.DI yang tidak tahu malu benar, sudah merugikan Angkatan Laut,” katanya menegaskan.

Dari kasus kasus diatas Uchok menegaskan bahwa secara manajemen PT DI tidak maksimal sehingga butuh kinerja pimpinan yang baik.

Seperti diketahui pada mulanya, PT. DI (Dirgantara Indonesia) (Persero) sebelum berganti nama adalah PT. IPTN (Industri Pesawat Terbang Nurtanio).

Dan pergantian nama dari PT.IPTN menjadi PT.DI berdasarkan akte yang dibuat dihadapan Notaris Ny.Hj.Imas Tarwiah Soedrajat SH Nomor.26 tanggal 9 oktober 2000.

Dengan perubahaan nama perusahaan dari PT.IPTN ke PT. DI diharapkan supaya perusahaan plat merah ini punya kinerja yang baik, dan daya saing tinggi di publik. (agus)

Disarankan
Click To Comments