Dianggap Menguntungkan, Tax Amnesty Bakal Garap UMKM Banten

Pemerintah kini mulai menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan setelah dirasakan sukses pada program pengampunan pajak tahap pertama. Karenanya di pelaku usaha kecil di Provinsi Banten juga akan didorong ikut dalam kebijakan  pemerintah pusat tersebut.

Humas Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Estu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi Tax Amnesty dilakukan agar masyarakat bisa tahu kalau program ini menguntungkan.

Tak hanya pengusaha besar, pelaku UMKM harus merasakan enaknya ikut program ini. Adanya pengampunan pajak membuat pelaku usaha tidak dibayang-bayangi kewajiban masa lalu dan menjadi wajip pajak yang patuh.

“UMKM akan diberikan kemudahan dalam pengurusan tax amnesty. Ini agar kesadaran membayar pajak meningkat,” katanya saat Seminar UMKM Membutuhkan Amnesti Pajak Bimbingan Memanfaatkan pengampunan pajak di Rumah Makan Kampung Anggrek, Kecamatan Setu, Rabu (5/10) kemarin.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI), Arwan Simanjuntak mendukung diberikannya kemudahan dalam amnesty. Ia pun optimistis pelaku UMKM yang ikut program ini jumlah banyak.

Ia mencatat UMKM di Kota Tangsel mencapai 400 usaha. Untuk memudahkan, pihaknya membuka tax center. Tujuannya mendekatkan pelaku usaha mengurus pajak. Selain itu menjemput bola dengan mengkolektifkan pelaporan pelaku usaha.

“Masih banyak pelaku usaha yang gaptek sehingga perlu bantuan. Desember nanti sudah ada formulir yang manual,” ujarnya.

Sebelumnya, Tangerang Raya menjadi basis penambahan baru program kedua tax amnesty. Sasarannya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang totalnya menembus 2.856 unit.

Kalkulasi ini menguntungkan bagi UMKM, pasalnya tarif amnesty hanya dipatok sebesar 0,5 persen. Ini sesuai UU Pengampunan Pajak, tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta dibawah Rp10 miliar dan dua persen bagi deklarasi harta di atas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.

Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, Kanwil DJP Banten sudah membuka tax amnesty periode kedua sejak 1 Oktober yang berakhir akhir tahun ini.

Kanwil DJP Banten sendiri akan menargetkan sekitar Rp5,3 triliun uang tebusan yang akan didapat dalam pengampunan pajak periode kedua ini.

”Kami berharap target tersebut bisa terealisasi dan diikuti pengusaha dari kalangan UMKM dengan antusiasme yang sama pada tax amnesty tahap pertama. Apalagi UMKM memiliki tarif (tebusan) yang tidak berubah (flat),” ungkapnya. (herman)

Disarankan
Click To Comments