Aparat Kedapatan Pungli, Asda : Walikota Tangerang Terapkan Sangsi Pemecatan

Sesuai Intruksi Presiden soal pemberantasan praktik pungutan liar (pungli), maka Pemerintah Kota Tangerang pun bakal mengambil tindakan tegas. Disebutkan Syaiful Rohman, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang sangsi berat hingga pemecatan akan dilakukan Pemkot Tangerang.

Karena hal ini kata dia sudah diatur dalam Peraturan Walikota Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) ditingkat kecamatan.

Disitu sudah diatur terkait pelayanan yang baik. Apalagi kita pun sudah melakukan Mou dengan Ombusdman perwakilan Banten tentang peningkatan pelayanan publik karena kedepan setiap kegiatan pelayanan dan pembangunan akan memberlakukan standarisasi.

Jadi sebenarnya baik dari upaya yang sudah dilaksanakan Pemkot, secara hirarki juga sudah terkorelasi kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Di pelayanan publik itu harus terbuka atau transparan, tidak berbelit belit, jika tidak dilaksanakan sesuai yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tersebut, Pak Walikota tidak sungkan sungkan bakal memecat tenaga harian lepas yang sudah menyimpang aturan tersebut,” tegasnya.

Namun bagi PNS dan Pejabat akan mendapat sangsi berat juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Undang undang kedisiplinan pegawai diatur tentang sangsi penahanan gaji hingga pemberhentian meskipun kami akan menimbang kriteria pelanggarannya.

“Jadi bagi PNS yang kedapatan melakukan pungutan liar pun Pak Walikota akan melakukan sangsi pemecatan, Pemkot tidak melakukan toleransi. Makanya kepada pegawai fungsi pelayanan dan pejabat jangan pernah untuk melakukan penyelewengan kewenangannya karena semua itu sudah diatur dalam ketentuan dalam rangka peningkatan pelayanan, ” kata Asda.

Maka menurut Syaiful bahwa sejatinya Walikota Tangerang dalam setiap briefing dalam pertemuan dengan OPD dan Instansi pelayanan lainnya mengintruksikan agar semua pegawai yang sudah menyandang PNS ataupun tidak harus memberikan pelayanan yang maksimal.

“Jangan main main ketika diberikan amanah seperti dalam melaksanakan tugas pelayanan. Pemkot Tangerang untuk mengimbangi persoalan terserbut sudah menggelontorkan program pelayanan via online,” ucap Asda Kepada Merdeka, Kamis (20/10).

Asda melanjutkan, upaya yang dilakukan Pemkot Tangerang adalah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pegawai yang ada dilingkupnya.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 105 pejabat daerah yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi. Selain penurunan pangkat, sanksi yang diberikan juga berupa pem¬berhentian secara tidak hormat.

“Tingkat kepala daerah itu mencapai 105, baik gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD kota/ kabupaten dan provinsi. Baik yang OTT maupun kasus tersangka korupsi, ter¬masuk hal-hal yang berkaitan dengan sanksi,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, beberapa waktun lalu.

Tjahjo mengatakan, penting bagi pejabat daerah untuk dapat memahami perencanaan ang¬garan, dana hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta perizinan. Jika hal itu dipahami, pejabat negara akan dapat meng¬hindari pungli dan korupsi yang dapat merugikan negara. (agus)

Disarankan
Click To Comments