Satgas Pemberantasan Pungli Tangsel Dibentuk, Melanggar, Dirotasi hingga Dipecat

Pemkot Tangsel akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pungutan liar (Pungli). Dibentuknya satgas ini sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk sapu bersih pungli. Juga sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangsel dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad mengatakan satgas pemberantasan pungli ini bertugas mengawasi kegiatan SKPD. Bila ada yang ketahuan pungli ada sanksi. Dari teguran hingga pemecatan.

”Semua instansi bakal dipelototi. Jangan ada yang pungli. Namun yang berkaitan dengan pelayanan itu mendapat perhatian lebih. Jangan main-main. Ketahuan kita tindak tegas,” katanya, saat ditemui Puspem Tangsel, Jumat (21/10).

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat soal teknis satgas pemberantasan pungli. Pembahasan akan dilanjutkan lebih mendetail dengan memanggil SKPD, seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Kecamatan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

”Kami akan duduk bareng dahulu untuk menentukan mekanisme dan jumlah satgasnya,” terangnya

Menurutnya, wilayah rawan pungli terjadi di bidang pelayanan. Pengawasan akan diperketat, supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak coba-coba melakukan pungli.

“Kalau pungli, bisa dikenakan sanksi teguran atau dipindah tugas. Supaya bisa berubah. Kalau masih tidak berubah juga, pegawai tersebut bisa terancam dipecat,” tuturnya.

Untuk mendapatkan informasi adanya laporan pungli, bisa dengan memasang kotak pengaduan masyarakat. Untuk itu, dirinya menghimbau peran aktif masyarakat bisa memberantas pungli.

”Kalau masyarakat takut melapor pungli Bisa minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tuturnya. Sementara, Walikota Airin Rachmi Diany mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberantas pungli.

“Saya mendukung. Apalagi meningkatkan pelayanan publik,” terangnya

Airin juga meminta seluruh instansi bekerja sesuai aturan. Ia juga mewanti-wanti sekolah untuk tidak pungli. Dirinya tidak akan segan-segan merotasi kepala sekolah yang melakukan pungli. Bahkan hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (perwal).

”Kepsek itukan hanya tambahan jabatan, intinya tetap guru sekolah. Apabila ada yang melanggar, BKPP dan inspektorat yang menangani untuk pemberian sanksi,” tukasnya (herman/deden)

Disarankan
Click To Comments