Berkas Kasus Mafia Beras Bulog Divre DKI Jakarta-Banten Diserahkan ke Kejagung

Setelah rampung disusun, berkas perkara kasus mafia beras yang diduga melibatkan (A) Kepala Bulog (Kabulog) Divisi Regional (Divre) DKI Jakarta-Banten, oleh Bareskrim Polri langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Dikabarkan sebelumnya, Kabulog Divre Jakarta-Banten setelah ditelusuri Bareskrim Polri kedapatan menyelewengkan beras impor yang sejatinya menggunakan APBN tersebut dikelola operasi pasar (stabilisasi) harga beras di kawasan Jabodetabek atau dalam negeri.

Pengungkapan kasus penyelewengan beras subsidi itu berawal dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI Jakarta yang menyatakan ada pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU.

Diketahui kasus mafia beras ini menggunakan modus mencampur beras subsidi dengan nonsubsidi. Beras oplosan antara beras impor dari Thailand dengan beras lokal Demak itu dijual pelaku ke pasaran sebagai beras premium.

Sedianya, cadangan beras yang dikelola Bulog itu didistribusikan ke tempat-tempat yang terdaftar dan legal. Polisi menyebutkan telah menemukan 41 titik distribusi ilegal beras selain di Pasar Induk Cipinang dan Kelapa Gading.

Para pelaku menyalurkannya ke distributor tidak resmi yang tidak terdaftar di pemerintah.Mereka memalsukan dokumen distribusi supaya PT DSU yang tak terdaftar di pemerintah bisa mendapat penyaluran beras itu.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Polri membeberkan bahwa kasus ini melibatkan juga Kabulog Divre Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato.

“Hari ini berkas perkara Saudara A (Agus) kami kirim ke Kejaksaan Agung (Kejakgung),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Gedung BareskrimPolri, Jakarta, Senin (24/10).

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada Jumat (14/10/2016) lalu mengatakan, terkait dengan lima tersangka yang lainnya akan dijerat sejumlah pasal berlapis.

“Ada lima pasal berlapis yang disangkakan kepada mereka yang bermain dalam kartel perdagangan mafia beras Bulog,” ujar Boy.

Pertama, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya pasal 139 juncto pasal 81 ayat (1) dan pasal 141 juncto Pasal 89.

Kedua, pelaku juga dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, mereka dikenakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, kata Boy, para tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus ini, pihak Polri selain menjerat hukum kepada Kabulog Divre DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato tetapi menjadikan tersangka kepada keempat pihak swasta yakni CS, MGS, TID, dan S alias A.

Penangkapan Agus Dwi dan empat tersangka lain dilakukan setelah menggeledah kantor Bulog Divre DKI Jakarta-Banten di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sejumlah tempat lainnya.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sejumlah dokumen yang dianggap terkait dengan tindak pidana. Salah satunya bukti transfer dari distributor tidak resmi untuk pembelian cadangan beras pemerintah.

Dalam kasus ini Polri telah menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Selain menggerebek gudang di pasar induk Cipinang, polisi juga menggerebek gudang Bulog di Jakarta Utara. (wahyudin/dbs)

Click To Comments