Kasus Honorarium, Kasi Intel : Sudah Konsultasi Mendagri dan Panggil Sekda

PenaMerdeka – Kasus dugaan korupsi honorarium senilai Rp. 8 M yang disinyalir melibatkan pihak Pemkot dan anggota DPRD Kota Tangerang menurut Eman Sulaeman, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang saat di temui wartawan mengakui bahwa pengusutan kasus ini sedang berjalan.

Sampai sejauh ini bahkan kami sudah memanggil unsur Tim Penyelenggaraan Anggran Daerah, (TAPD) seperti Sekda, Bappeda, Asda II, DPKD dan dua Dinas Kota Tangerang, Tiga Camat, ucapnya beberapa waktu lalu.

Untuk anggota dewan sendiri yang di Badan Anggaran DPRD kami sudah memanggil tiga orang, yakni AN (Gerindra), EH (Demokrat) dan SO (PDIP). Laporan kasus honorarium, masuk tanggal 10 November 2015, tetapi baru ditindaklanjuti pada bulan Januari 2016, ujarnya.

Tetapi ia melanjutkan bahwa kasus ini sudah dikonsultasikan ke Kemendagri, namun belum ke Kementrian Keuangan RI.

Lebih dalam Eman mengakui kasus ini agak sedikit polemik terkait ada ketentuan yang mengacu pemberian anggaran dari Pemkot kepada narasumber atau dewan, kami sedang mencari dasar hukumnya.

“Apa ada perbuatan melawan hukumnya yang menyebabkan adanya kerugian negara, serta ada yang menikmati,” ujarnya menuturkan.

Masih kata Eman, terkait dengan waktu penyelidikan kasus adalah 30 hari, tetapidapat diperpanjang kembali hingga 30 hari kedepan. Namun demikian ia mengatakan, titik terang pada kasus tersebut sudah didapatkan, ujarnya.

“Jadi masalah tersebut sedang ditindaklanjuti, ada apa tidak Undang-undang yang dilanggar, jika ada ditemukan pelanggaran terhadap kasus honorarium tersebut maka akan dilimpahkan ke Kasipidsus,” ujarnya.

Memang di akui oleh Eman, berdasarkan PP No 54 tahun 2010, pimpinan dan anggota DPRD dapat diundang menjadi narasumber, tandasnya. (yud)

Disarankan