MK Diminta Segera Putuskan Gugatan KPU

Gugatan KPU ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA,PenaMerdeka — Terkait permohonan uji materi Pasal 9 Huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diharapkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan KPU tersebut.

Isi dari uji materi adalah agar pasal itu mengatur kewajiban rapat konsultasi antara KPU, DPR dan pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU).

Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum dalam waktu dekat akan melakukan proses penyusunan PKPU. Sehingga, norma dari putusan gugatan KPU sangat dibutuhkan sebagai bentuk kepastian hukum.

“Putusan MK ini akan memberi kepastian hukum dan penguatan. Khususnya terhadap posisi konsultasi KPU dengan DPR dalam penyusunan peraturaran-peraturan PKPU yang banyak sekali harus dibuat dalam waktu dekat,” ujar Hadar Nafis Gumay mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Selasa (23/5)

Dirinya menilai, artinya putusan uji materi ke MK lebih baik jika dikeluarkan dalam waktu dekat ini. “Saya minta kepada MK untuk segera memutuskan gugatan Komisi Pemilihan Umum dan membacakan permohonan hak uji materiil ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Fajar Laksono Juru Bicara MK menjelaskan, sampai saat ini memang belum ada bocoran informasi kapan putusan itu akan dibacakan. Namun menurutnya sidang pokok perkara dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah dilakukan.

“Belum ada info lebih lanjut soal putusan gugatan KPU tersebut,” pungkasnya. (uki/dbs)

Disarankan
Click To Comments