BANTEN,PenaMerdeka – Setelah digelar eksepsi termohon & terkait pada sidang ke 2 di Mahkamah Konstitusi terkait perkara gugatan Pilkada Banten pada Selasa (21/3) lalu, pihak termohon dan terkait meyakini hakim konstitusi dapat menolak permohonan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPU Provinsi Banten adalah sebagai pihak termohon dan pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (WH-Andika) selaku pihak terkait. Pada sidang ke 2 dalam eksepsinya membantah sejumlah tuduhan dari pasangan nomor urut 2 soal dugaan kecurangan yang dialamatkan kepada KPU Banten dan pasangan WH-Andika.
Eksepsi termohon & terkait terhadap perkara Nomor 45/HP/PHP.GUB/XV/2017 menurut Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Hukum pasangan calon WH-Andika Hazrumy menyebut sudah dibantah pihaknya berdasarkan peraturan yang jelas dan gamblang.
Artinya kata Ramdan menegaskan, dengan mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158 maka pasangan Rano – Embay tidak bisa dilanjutkan oleh MK lantaran tidak mengantongi syarat formil hukum tersebut.
“Apalagi sudah ada rujukan yurisprudensi pada kasus Pilkada tahun 2015 lalu. MK sudah memutuskan, kasusnya mirip sekali. Makanya kami tim hukum WH-Andika merasa yakin kalau dari eksepsi termohon & terkait isarat hakim mahkamah konstitusi dalam pertimbangannya tidak bisa mengabulkan kasus permohonan pasangan nomor urut 2,” kata Ramdan saat dihubungi PenaMerdeka.com, Senin (27/3).
Sementara Toipin, kuasa hukum WH-Andika lainnya menyatakan sepakat dengan koleganya tersebut lantaran dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan sumber dan dasar kewenangan MK dalam memeriksa mengadili perkara perselisihan suara.
“Menurut kami mahkamah pasti akan melaksanakan kewenagan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam pasal 158 bahkan tidak terdapat pilihan dan alasan hukum lain untuk tidak menolak gugatan dari pasangan RK-Embay,” ucap Toipin.
Dengan demikian menurutnya keberatan dalam dalil pemohon yakni pasangan Rano-Embay tidak dapat diterima.
“Tetapi sebaliknya, eksepsi termohon & terkait yang sudah dilangsung di MK oleh kami dimungkinkan sekali bisa diterima jika merujuk ketentuan tersebut,” ucap Toipin.
“Kalau mereka (tim RK-Embay,red) saat sidang kemarin mengajukan bukti atas kasus money politik yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang sangat jelas tidak nyambung. Karena proses itu tidak di MK, proses hukum seperti itu sudah ada penanganannya di tingkatan masing seperti Bawaslu atau Gakumdu,” tandas Toipin.
Dikabarkan sebelumnya bahwa sidang gugatan Pilkada Banten 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) perihal eksepsi pihak termohon dan terkait dalam kesempatan itu tim kuasa hukum pemohon menyampaikan data dan bukti tambahan.
Tim hukum pasangan Rano-Embay kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menambahkan data hasil putusan vonis dari Pengadilan Negeri Serang soal kasus politik uang di Ciruas, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, tim pasangan Rano-Embay menolak menandatangani hasil penghitungan suara Pilkada Banten untuk Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Tim pasangan Rano Embay menuntut supaya dilakukan Pemilihan Suara ulang.
Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi sidang Pilkada Banten ke 2 mengumumkan kepada kedua tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon terkait sidang selanjutnya menunggu sampai ada pemberitahuan dari MK. (wahyudi)