Perda Diniyah Terpasung di Kota Akhlakul Karimah

Penamerdeka – Raperda Penyelengaraan Diniyah Takmiliyah kendati sudah di Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Tangerang sampai kini belum dilakukan pembahasan. Masyarakat kota Akhlakul Karimah padahal sejak lama mengusulkan Perda Diniyah tersebut.

Dibandingkan daerah lain, Kota Tangerang bahkan tercatat paling buncit ketimbang kota / kabupaten di banten soal penerbitan Perda Diniyah Takmiliyah. Bahkan dikatakan banyak pihak kerap dipolitisir hingga dinyatakan molor untuk dibahas dewan.

Sebelum lahirnya UU Sisdikdas No. 20 Tahun 2003, eksitensi sekolah madarasah milik perorangan atau yayasan disebut mempunyai peran melengkapi dan menambah pendidikan Agama bagi siswa di sekolah umum.

H.M Bahtera Yudha, Pelaksana Tekhnis Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren), Kemenag Kota Tangerang, selama ini pendidikan diniaiyah takmiliyah penyelenggaraannya non formal, keterlibatan pemerintah memang belum signifikan, ucapnya, Rabu (6/4).

Ia pun sudah lama diajak diskusi dan riset perda tersebut ke daerah. “Bukan pada periode DPRD ini, jadi sudah sejak lama perencanaan Perda itu mandek. ”Sekolah berbasis agama menurut Bahtera, seperti madarasah memang pendanaannya hanya diswadayakan oleh masyarakat itu sendiri.

“Kalau dahulu kita mengaji atau sekolah di madrasah hanya membayar dengan istilah uang minyak saja. Tetapi saat ini perlu ada pengembangan dan peran pemerintah terutama di sektor anggaran,” ujarnya.

Ia kembali menuturkan, bahwa pihaknya saat ini telah memberikan sejumlah bantuan kepada sekolah atau lembaga yang berada dibawah naungan Kemenag Kota Tangerang.

“Memang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dianjurkan untuk memberi bantuan kepada lembaga pendidikan keagamaan.”

Kemenag sifatnya hanya membantu tetapi kita akan mendorong dan men-suport agar Perda itu segera dirampungkan dan berjalan maksimal. Diakuinya, soal Perda Diniyah sudah ada leading sektornya yakni Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), mereka mempunyai peran juga.

Soal jumlah madrasah di Kota Tangerang ada sekitar 300 sekolah. Tetapi menurut pengalaman di sejumlah daerah yang telah menelurkan Perda itu, sekolah formal bisa menyelenggarakan program tersebut. Kalau dalam perjalanannya nanti sekolah madrasah atau lembaga pendidikan islam sejenis tidak bisa menampung karena animo masyarakat tinggi lantaran ingin anaknya disekolahkan ke pendidikan agama, sekolah formal bisa didorong untuk menyelenggarakan kegiatan wajib diniyah takmiliyah.

“Nah pengaturan tentang siapa yang akan mengajar untuk menjalankan program tersebut, inilah yang harus dibahas juga di DRPD. Tetapi disetiap sekolah formal berlabel negeri biasanya mempunyai tiga guru agama. Lagipula tingkat pengajaran untuk program Diniyah Takmiliyah masih belum memerlukan guru yang harus spesifik lantaran level untuk pengajaran masih tahapan dasar. Jadi gurunya masih bisa direkrut dari asal sekolah tersebut,” kata Bahtera menerangkan.

Secara kurikulum pelajaran yang akan dipakai dalam program diniyah takmiliyah diantaranya pelajaran Fiqih, Alquran dan Hadis, Aqidah Akhlak, Bahasa Arab serta Sejarah Islam. Kedepan kata Bahtera, secara praktik siswa akan diajarkan.

“Siswa yang telah mengikuti pelajaran atau mendapatkan program tersebut, nanti akan mendapat sertifikat. Pas mereka masuk ke jenjang selanjutnya, sertifikat itu dijadikan syarat masuk sekolah,” ujarnya kepada penamerdeka.com.

Ketika ditanya apakah dengan adanya program Perda Diniyah akan mengganggu eksistensi sekolah swasta berbasis islam ia mengatakan, Sekolah Dasar Islam selama ini sistem pengajarannya tidak berfokus secara mendalam.

Tetapi dengan adanya program ini, siswa bahkan akan lebih folus mendalami pelajaran ke-Agamaan yang sudah diprogramkan, tandas Bahtera. (yuyu/mam)

Disarankan