Disnaker Kabupaten Bekasi Sebut Penetapan UMSK Berdasarkan PP Nomor 78

KABUPATEN BEKASI,Pena Merdeka- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disnaker bersama Apindo, unsur akedemisi dan serikat buruh serta dewan pengupahan akhirnya melakukan penetapan UMSK (Upah Mininum Sektoral Kabupaten) Bekasi 2018.

“Dalam hal ini kesepakatan angka kenaikan besarnya sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 sebesar 8,71 persen,” Kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah saat ditemui di ruang kerjanya, (21/3/2018) kemarin.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8,71 persen didapat dari besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi kendati serikat buruh meminta kenaikan penetapan UMSK sebesar 15 persen.

“Sah-sah saja buruh meminta sebesar itu, itu kan namanya dinamika perundingan, namun dalam hal ini kan pemerintah sebagai fasilitator,” ucapnya.

Adapun kenaikan besaran UMSK pada sektor otomotif sebesar Rp4.480.500,00; sektor logam sebesar Rp4.348.400,00; sektor elektronik sebesar Rp4.288.610,00; sektor kimia farmasi sebesar Rp4.288.610,00; sektor aneka industri Rp4.100.54,00.

Penetapan UMSK tandas Nur Hidayah setelah melewati beberapa tahapan perundingan dan telah disepakati pada tanggal 20 Maret 2018.

“Selanjutnya tinggal diserahkan ke Provinsi Jawa Barat,” kata Nur Hidayah. ( ewwy )

Disarankan
Click To Comments