JANUR : Lucu, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Bangunan Tanpa IMB

Ade Yunus, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Tangerang terkait permasalahan adanya sejumlah bangunan yang belum mengantongi ijin (IMB) tetapi belum dilakukan penindakan merupakan bentuk lemahnya koordinasi antar instansi di wilayah tersebut.

Pasalnya, dari informasi yang berhasil dihimpun kawan-kawan dilapangan, ternyata dari pejabat kedua belah pihak hanya mempersoalkan hal yang sepele.

“Ini kan lucu, baru sebatas satu bangunan saja tidak bisa menyelesaikan masalah. Kalau ditelusuri saya rasa masih banyak bangunan illegal berdiri. Bagaimana mereka bisa menindak, satu saja kedodoran.”

Persoalan ini kata Ade, semestinya Dinas Cipta Karya dengan Satpol PP ada kordinasi yang baik, sehingga pembangunan yang bermasalah di wilayah Kabupaten Tangerang bisa diselesaikan. “Yang penting sejujurnya kalau saya sebutkan adalah hanya niat baik kedua instansi tersebut mau duduk bareng. Apalagi kan ini memang tugas mereka. Harus ada solusinya, tidak saling lempar tanggung jawab,” tandas Ade Kamis (21/4).

Seperti diketahui, bangunan Pabrik yang berlokasi di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang di duga tidak memiliki Ijin Bangunan (IMB) seharusnya sudah di bongkar oleh Satpol PP. Pasalnya, Dinas Ciptakarya sudah mengeluarkan SP4B yang di kirimkan ke pihak swasta dan memberikan tembusan ke Satpol PP.

Indrayanto Korwil Pengawasan Pembangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Tangerang kepada wartawan pada Senin (11/4) mengatakan, surat SP4B yang dikirim Dinas Cipta Karya dengan no.700.644.2/206-DCK/2016 tertanggal 7 maret 2016, Perihal Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan.

“Kami sudah mengirimkan surat tersebut dan diterima oleh Satpol PP tertanggal 7 Maret, jika sampai saat ini belum ditertibkan itu merupakan kewenangan Satpol PP bukan Dinas Cipta Karya lagi,”ujarnya.

Terpisah, Nurhasan Kabid Penindak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang sebelumnya mengatakan, semestinya Dinas Cipta Karya membuat surat permohonan penyegelan atau pehentian terhadap bangunan tersebut ke Sappol PP bukan surat tembusan, selama ini surat yang di terima oleh Satpol PP sebatas tembusan bukan permohonan.

“Sehingga, Satpol PP harus mengcroschek apa yang menjadi laporan Dinas Cipta Karya, jika surat itu berupa permohonan dari Cipta karya tetunya Satpol PP akan menindak langsung tanpa harus mengkroscek ulang,”ungakpanya.

Lebih lanjut Nurhasan menambahkan, Dinas Cipta Karya lah yang tahu persis pembangunan tersebut bermasalah atau tidak, jika bangunan tersebut sudah yakin bermasalah dan tidak memiliki IMB sebaiknya surat yang di kirimkan ke Satpol PP bukan sekedar tembusan tapi surat permohonan langsung kepada Satpol PP untuk penutupan atau penyegelan. (nan/ida)

Disarankan