BANTEN,PenaMerdeka – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pencucian uang terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dua orang saksi yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Banten pun dipanggil komisi anti rasuah tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang saksi dipanggil terkait tersangka TCW (Tubagus Caeri Wardana).
“Dua orang saksi PNS di Pemprov Banten dipanggil sebagai saksi dengan tersangka TCW,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (20/2/2017).
Nama PNS Pemprov Banten yang dipanggil yaitu Maman Suarta dan Deni Laksana Zein. Namun, belum diketahui bahwa apakah keduanya sudah hadir atau belum di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Wawan sudah diumumkan KPK sejak (10/1/2014) lalu. Saat itu, penyidik KPK meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
Perusahaan tersebut digunakan Wawan untuk mengambil keuntungan dari sejumlah proyek di Banten. Adik Ratu Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten tersebut diduga menggunakan banyak perusahaan atas nama anak buah atau koleganya supaya bisa memenangi berbagai proyek yang dilaksanakan di Banten .
Dikabarkan, terkait pemanggilan PNS Pemprov Banten mengembangkan penyalahgunaankontrak sebanyak 1.200 paket yang dilakukan dari kurun 2002 sampai tahun 2013.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa sebagian besar kegiatan itu ialah proyek pembangunan yang berada di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (PenaMas)