JAKARTA,PenaMerdeka – Penetapan tersangka KPK kepada 38 wakil rakyat di DPRD Sumatera Utara (Sumut) membuat Mendagri RI Tjahjo Kumolo prihatin. Korupsi berjamaah tersebut dikabarkan terungkap buntut atas penelusuran kongkalingkong perencanaan dan penyusunan anggaran antara Gubernur dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta 2014-2019.
Makanya mereka harus memahami area rawan korupsi itu. Sebab, sudah banyak contoh kasus korupsi di sektor ini dan seharusnya langsung dijadikan pelajaran berharga bagi pejabat berkepentingan.
Menurut Mendagri, pihaknya sudah kerap dan tak pernah bosan mengingatkan agar para pejabat pemangku kebijakan dan pihak DPRD tidak masuk dalam kasus korupsi berjamaah.
“Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran,” ujar Tjahjo, seperti dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Sabtu (31/3/2018).
Para pejabat terkait harus tidak tergoda karena ingin melewati jalan pintas padahal berlawanan dengan Undang-undang. Sipaya menghindari korupsi berjamaah, kepala daerah agar tak main-main ketika menyusun anggaran dengan DPRD.
“Jangan tergoda oleh jalan pintas, apalagi jika jalan pintas itu berisi permintaan yang tak sesuai aturan.
Lebih baik ditolak. Kalaupun tak ada kesepakatan dengan DPRD, lanjut Tjahjo, sesuai aturan anggaran masih bisa disahkan lewat Pergub,” kata Tjahyo.
“KPK tidak sembarangan menetapkan tersangka. Kalau ada sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar. Ini kan dialami langsung teman-teman teman Pemda dan DPRD di Sumut,” tegasnya.
Tapi karena ini baru status tersangka, maka asas praduga tak bersalah yang harus dikedepankan. Kalau belum ada keputusan penetapan hukum belum bisa dilakukan proses PAW.
“Anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi berjamaah itu belum bisa diganti. Kalau mereka sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW- nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya,” tandas Mendagri. (yuyu/dbs)