Awalnya Muncul Surat Kaleng, Lantas Kenapa Ketua RW di Kota Tangerang Ini Somasi Lurahnya?
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Awalnya karena ada surat kaleng yang menyudutkan dirinya, lantas mengaku dipecat sepihak, akhirnya Ketua RW 011, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang melakukan upaya somasi ke Kepala Kelurahan Gerendeng, Nasron Azis Mufti.
Pasalnya menurut Mufidah, pemecatan dirinya, pada tanggal 5 Januari 2018 yang ditandatangani Lurah Gerendeng itu dilakukan secara sepihak.
Mufidah menuturkan, sebelum dilakukan pemecatan, sebagai Ketua RW setempat, awal kronologinya ia mengaku mendapat fitnah melalui surat kaleng dari oknum tak tak bertanggung jawab.
Dia menduga hal itu dilakukan dengan sengaja supaya mencoreng nama baiknya di mata masyarakat.
“Ada selebaran surat kaleng yang isinya memfitnah saya. Itu bulan Mei 2017. Isinya saya disangka menerima dana lingkungan sebesar Rp7 juta. Padahal itu tidak benar. Jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media, Jumat (6/4/2018)
Mufidah yang masa jabatannya sebagai Ketua RW berakhir hingga bulan Mei tahun 2019 menggangap yang dilakukan Lurah Gerendeng merupakan bentuk intimidasi dan tak berkeadilan.
Bahkan Mufidah menduga, dibalik pemecatan dirinya ada unsur kepentingan dan rekayasa.
“Apa yang saya lakukan selama ini untuk kepentingan warga. Kalaupun warga tidak puas, tunjukan warga yang mana? Saya sudah klarifikasi ke RT bahwa mereka tidak tau soal tanda tangan yang isinya untuk alasan pemecatan saya,” katanya.
Oleh karena itu, Mufidah bersama kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti.
“Somasi pertama dan kedua tidak ditanggapi. Saya sudah melayangkan surat somasi ke tiga. Saya anggap pemecatan ini dilakukan sepihak dan tidak adil,” keluh Mufidah.
Saat dikonfirmasi, Lurah Gerendeng, Nasron Azis Mufti, mengaku alasan pemecatan itu dilakukan karena mosi tidak percaya dari warga terhadap kepemimpinan Ketua RW 011, Mufidah. Namun Nasron tidak menyebutkan secara dasar pemecatan tersebut.
Nasron juga membantah kalau proses pemecatan tersebut ada unsur kepentingan. Ini murni karena ada mosi tidak percaya warga setempat.
“Alasannya karena mosi tidak percaya dari warga. Ada tiga RT yang tanda tangan. Seperti kurangnya transparansi dalam menggelola lingkungan. Ya ini telah melalui kajian lapangan selama dua bulan. Ini tidak ada kepentingan, dasarnya kan Perwal,” ungkapnya.
Sementara terkait somasi yang ditunjukan padanya, Nasron mengaku telah menyerahkan hal itu ke Bagian Hukum Pemkot Tangerang.
“Saya disomasi, itu kan haknya Ketua RW saya, silahkan saja somasi. Saya sudah serahkan surat somasi ke Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (redaksi)