Pelaku Tawuran Antar Siswa SMK Tangerang Diringkus Tim Vipers Polsek Curug

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Tim Vipers Polsek Curug berhasil mengamankan lima pelajar yang melakukan penganiayaan pada saat tawuran antara SMK Mandiri Panongan dengan SMK Yuppentek 2 Curug Kabupaten Tangerang.

Pada tawuran yang terjadi di Jalan Raya STPI KM, 5,5 Kampung Candu RT 01/07 Kecamatan Curug, Kamis (18/10/2018), satu mantan siswa SMK Mandiri Panongan bernama Muhammad Aditya menjadi korban tawuran dan mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam (Sajam).

AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangerang Selatan mengatakan, tawuran antara pelajar SMK Mandiri Panongan dengan SMK Yuppentek 2 Curug berawal dari pertandingan Futsal antar kedua sekolah.

Kemudian, Ferdy melanjutkan, karena selisih paham, terjadilah keributan di lapangan futsal.

“Buntut dari keributan di lapangan futsal, kedua sekolah janjian bertemu di depan SPBU Gita Curug untuk tawuran,” kata Ferdy saat memimpin rilis di Polsek Curug, Selasa (23/10/2018).

Akibat tawuran tersebut, Ferdy menuturkan, satu orang mantan pelajar SMK Mandiri Panongan yang ikut tawuran menjadi korban dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka serius pada tangan dan bahu akibat sabetan Sajam dan sekarang sedang menjalani perawatan di RS Hermina Bitung Kabupaten Tangerang,”

Ferdy menerangkan, pihaknya telah mengamankan pelaku tawuran yang menyebabkan korban Aditya mengalami luka serius sehingga harus dirawat di RS.

“Kami sudah mengamankan lima orang pelaku yang semuanya masih di bawah umur. Yaitu pelaku berinisial D (16), D (16), R (16) dan I (16),” tuturnya.

Ferdy menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan imbauan kepada para pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran.

Oleh karena itu, Ferdy menambahkan, para pelaku tawuran yang menyebabkan terjadinya korban, akan tetap disangkakan pasal pidana.

“Nanti biar hakim yang memutuskan, sangkaan pasal pidana ini diharapkan membuat efek jera untuk para pelajar,” ucapnya.

Dari tawuran tersebut, Ferdy memaparkan telah mengamankan barang bukti empat bilah Clurit, tiga bilah parang dan satu unit motor honda spacy yang digunakan untuk tawuran.

Ia menandaskan, kelima pelaku tawuran yang menyebabkan jatuhnya korban luka serius, akan dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dari tindakan pelaku, yang secara bersama melakukan kekerasan dan mengakibatkan luka berat, maka akan dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” (ari/tagor)

Disarankan
Click To Comments