BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan penggunaan batik khas daerah di kalangan pengusaha atau pihak ketiga di wilayah setempat.
Sebagai daerah dominan bergerak di bidang jasa dan perdagangan, Kota Bekasi dianggap berpotensi dalam memberikan promosi khas daerah lantaran mobilitas warganya cukup tinggi.
Tri Adhianto, Wakil Walikota Bekasi mengatakan, beberapa waktu yang lalu pemerintah sudah membicarakan rencana ini kepada pihak perbankan di wilayah setempat.
Mereka juga setuju penggunaan khas batik daerah. Hal itu karena bisa memperkenalkan identitas ‘Kota Patriot’ kepada masyarakat, terutama nasabah yang datang ke bank.
“Pada dasarnya mereka setuju dan kami berencana membuat surat edaran kepada pengusaha atau pihak ketiga dalam penggunaan batik khas daerah,” terang Tri, Jumat (7/12/2018).
Ia menjelaskan, pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah telah mengeluarkan instruksi agar mereka menggunakan batik khas daerah.
Apalagi, Kota Bekasi telah mengantongi hak cipta motif batik dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 2016 lalu.
Pada sisi lain, penggunaan batik ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS).
“Aturan itu menyebut setiap Hari Kamis, ASN mengenakan batik. Kami berharap, pihak swasta atau pihak ketiga menerapkan demikian, namun batik yang dikenakan harus khas Kota Bekasi,” cakapnya.
Tri menambahkan, penggunaan batik di kalangan ASN maupun pihak ketiga, merupakan salah satu wujud kebanggaan terhadap produk warga di Kota Bekasi.
Sebab, Kota Bekasi mempunyai 12 motif ciri khas seperti bentuk rumah adat, tanaman kecapi, ikan gabus, bambu runcing dan sebagainya.
“Selain untuk mengedukasi masyarakat, penggunaan batik ini juga dapat melestarikan produk anak bangsa yang diakui dunia,” pungkas Tri. (Ers)