Efek Pemilu Terumit, Bawaslu Banten Ungkap Pileg Kalah Pamor Pilpres Sentris

BANTEN,PenaMerdeka – Pemilu 2019 tidak terbantahkan kalau menjadi hajatan politik terumit dan unik. Bawaslu Provinsi Banten mengakui dalam Pemilu nanti kecenderungannya ada ‘Pilpres sentris’.

Sekarang ini masyarakat memang cenderung memperhatikan pelaksanaan Pilpres ketimbang pemilihan Caleg. Karena semua pelaksanaan tahapan hingga pencoblosan dilakukan berbarengan.

Kata Didih M Sudi Ketua Bawaslu Provinsi Banten, dari jadwal kampanye saja bisa disebut banyak jadwal Capres ketimbang Caleg. Hingar bingarnya tertutup dari konstestasi Capres. Akhirnya kesulitan masyarakat tidak terlalu konsentrasi untuk mengenal caleg-calegnya.

“Jadi kalau saya sebut ada Pilpres sentris lah kalau Pemilu sekarang. Kalau masalah tingkat kerumitan, memang Pemilu nanti paling rumit sedunia,” kata Didih dikonfirmasi penamerdeka.com, Kamis (21/3/2019).

Berbeda kasusnya, di Negara India mempunyai jumlah pemilih banyak tetapi tidak dilaksanakan serentak. Namun begitu Bawaslu Banten kata dia tetap menjalankan karena pelaksanaannya sudah diatur dalam Undang-undang.

“Untuk masalah penanganan pengawasan memang beda antara Pilpres dan Caleg. Memang ada kasus kasus yang masuk termasuk sejumlah dugaan keterlibatan ASN,” ucap Didih.

Bawaslu Banten turun juga ke kota dan kabupaten mengaudit soal progress adanya laporan dan penanganan kasus Pemilu yang masuk di Bawaslu masing-masing wilayah.

“Kita pertanyakan sejauh mana adanya laporan yang masuk. Contoh kasus ada unsur money politikkah, keterlibatan ASN atau pelanggaran lainnya termasuk pemberian sembako misalkan,” tukasnya.

Secara Undang-undang Pemilu saat ini dari segi penerapan Didih mengakui kalau pihaknya mengalami keterbatasan penindakan ketimbang saat pemilu sebelumnya lantaran bunyi Undang-undang yang berubah.

Setelah sejumlah kasus digelar kemudian dirapatkan di Gakumdu ada kendala saat melakukan penjeratan Undang-undang.

“Contoh, kalau pada 2014 atau Pilkada lalu tim relawan merupakan bagian tim kampanye. Tetapi sekarang bunyi Undang-undangnya mereka bukan bagian tim kampanye peserta Pemilu. Terus terang saja kita proses kasus-kasus tetapi tidak sedikit yang mentah lagi,” tegasnya.

Terkait dengan Gubernur dan Walikota atau Bupati, pada Pilpres kepala daerah memang mengantongi jabatan politik juga di partainya, mereka bisa mengkampanyekan Capres, tetapi berbeda dengan ASN yang tidak boleh seperti kepala daerah.

“Kepala daerah dalam UU boleh kampanye asal cuti atau di hari libur dan jangan pakai milik Negara. ASN atau kepala dinas, camat memang punya hak pilih tetapi mengekpresikan dukungan pilihan di muka umum untuk mengajak, terancam kena UU Pemilu, proporsionalah kita melaksanakannya,” kata Didih.

Terkait sejak pencoblosan hingga perhitungan suara memakan waktu panjang, Bawaslu kata Didih akan melakukan pengawasan hingga ke TPS. Pengamanan akan dibantu oleh pihak kepolisian juga.

“Memang panjang prosesnya sekitar 16 jam dari mulai pencoblosan kalau diasumsikan dalam TPS ada 300 pemilih. Nanti ada petugas pengawas dalam setiap TPS. Kalau perhitungan suara ada protes terus nantinya ada tindakan anarkis, ada pihak kepolisian hingga perhitungan pleno selanjutnya,” pungkas Didih. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments