KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kapolsek Ciledug, Kompol Pius Ponggeng memastikan, Nasrullah (19) pelaku penusukan temannya sendiri itu tidak pernah keluar masuk bui atau catatan kejahatan.
“Pelaku belum pernah masuk dan melakukan tindak pidana sebelumnya,” terang pria yang kerab disapa Pipo saat ditemui penamerdeka.com dikantornya, Senin (14/10/2019).
Saat penangkapan, petugas sempat mengamankan dua orang, yakni Nasrullah dan seorang perempuan. Namun Pipo memastikan pelaku kejahatan hanya dilakukan Nasrullah.
“Pelaku satu orang. Ceweknya tidak ikut, itu pelaku tunggal. Ini kesalahpahaman masalah kunci dan dilanjut saling pukul terus yang satu ambil piso,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nasrullah dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun.
Saat penamerdeka.com mendatangi ruang penyidikan di Mapolsek Ciledug, Nasrullah hanya dapat tertunduk lesu dengan ratapan muka penuh dengan sesal.
Selain itu, dirinya juga mengaku habis menggunakan narkoba jenis sintetis (Tembakau Gorila) sebelum menghabisi nyawa Ahmad Zumaidi (20) pada Sabtu (12/10/2019) malam kemarin. (hisyam)