Seorang Mahasiswi STIKes IMC Tangsel Dilarang Wisuda, Ini Penjelasan Kampus

DIANGGAP TAK KOOPERATIF

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Soal batalnya Siti Nurkhairani seorang mahasiswi STIKes IMC (Sekolah Tinggi Kesehatan Ichsan Medical Center) Kota Tangsel mengikuti wisuda, menurut pihak kampus, karena mahasiswa tersebut dianggap tidak komunikasi dengan pihak yayasan.

Rani disebutkan sebagai sebagai penerima beasiswa. Kata Daelami Ahmad Wakil Ketua II Bidang Non Akademik STIKes IMC sejatinya secara pribadi tidak mengetahui secara detail akar permasalahannya.

Namun, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan, sebelum mengikuti prosesi wisuda, Rani penerima beasiswa seharusnya meminta ijin kepada Ketua Yayasan.

“Mungkin ini masalah miskomunikasi saja. Sebenarnya kalau Rani sudah bertemu dengan Ketua yayasan mungkin tidak terjadi masalah seperti ini. Yaa mungkin ada etika sebagai penerima beasiswa,” kata Daelami.

Dia melanjutkan, pihak kampus akan membantu menjembatani pertemuan antara yayasan dengan Rani.

“Kami minta waktu untuk menjembatani antara Rani dengan Yayasan, ini hanya kesalahpahaman saja,” tandas Daelami.

Abdul Hamim Jauzie, Kuasa Hukum Rani dari LBH Keadilan melayangkan somasi terkait pembatalan wisuda terhadap kliennya yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.

Sebab kata Hamim, sejak awal kuliah kliennya itu tidak pernah mendapat penjelasan soal kewajiban melaporkan capaian pendidikannya.

Padahal Rani sudah menerima undangan wisuda beserta seragam toga yang akan digelar tanggal 12 Oktober 2019.

“Sejak awal menerima beasiswa, Rani tidak pernah menerima pemberitahuan terkait kewajiban-kewajibannya itu, dan surat pembatalannya diterima Rani dua hari sebelum pelaksanaan,” kata Hamim di STIKes IMC, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (16/10/2019) lalu. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments