KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Bea Cukai Tangerang berhasil membongkar 160.000 peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, 5 September 2019 lalu.
Rokok bermerek dagang Djarang Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol menurut pengakuan tersangka M (31) dibawanya dari daerah Jawa Tengah.
“Mobil yang kita tangkap tersebut membawa 40 bal rokok dan menurut pengakuan tersangka rokok tersebut dibawanya dari daerah Jawa Tengah, tapi dia tidak menyebutkan secara spesifik dari daerah mana,” ujar Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Rabu (30/10/2019).
Lanjut Aris, rokok-rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai dibagian luar bungkusnya.
“Kalau kita bedakan dengan rokok-rokok pada umumnya kan jelas berbeda ini. Kalau yang legal pita cukainya jelas, dan satu lagi merek-merek yang seperti ini tidak pernah kita temui di masyarakat kan,” tambah Aris.
Aris menjelaskan, total kerugian akibat peredaran rokok ilegal ini dinilai sebesar Rp. 69.610.400,00. Untuk itu pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dan pelayanan di bidang cukai.
“Total 69 juta tersebut kan kita hitung dari biaya cukainya sendiri, dan biaya perbatang, perbungkus gitu,” katanya.
Dan, hingga saat ini, kasus tersebut masih diselidiki, terutama untuk mengetahui tempat dimana rokok tersebut dibuat.
“Sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan yah, tapi intinya si M itu dia yang menjadi distributor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, dan paling lama hukuman selama 5 tahun penjara. (sarinan)