JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menggelar rapat konsolidasi dengan kepala dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi di Indonesia. Pertemuan itu guna membahas upaya Pemerintah membuat RUU Cipta Kerja melalui metode omnibus law.
“Pertemuan hari ini, menurut saya merupakan kesempatan yang baik untuk dijadikan sebagai forum konsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah mengenai persoalan ketenagakerjaan,” kata Ida di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Ida menjelaskan, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal.
“Tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Menaker memaparkan sejumlah data. Dari data Sakernas BPS 2019, dapat dilihat bahwa masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).
Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (atau sama dengan 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja).
“Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, menurutnya upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.
“Selain itu upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik,” imbuhnya. (rur)