Dianggap Dirugikan, PN Tangerang ‘Buka Pintu’ Gugatan Warga

PN SEBUT JIKA ADA DUGAAN PIDANA PROSES HUKUM

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pengadilan Negeri atau PN Tangerang mempersilahkan warga Kecamatan Pinang untuk menggugat pihak yang mengklaim tanah seluas sekitar 45 hektare. 

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, pihaknya juga mendukung penuh gugatan jika warga merasa dirugikan atas sengketa lahan seluas 45 hektare antara Frangki dan Darmawan.

Kata dia, bila ada dugaan tindak pidana atau mafia lebih baik diproses hukum.

“Kalau ada proses pidananya ada perbuatan dugaan pidana oleh pihak-pihak itu dengan memalsukan sertifikat dan sebagainya silakan laporkan pidana tersebut,” ujarnya, Senin, (7/9/2020).

Bahkan PN Tangerang, kata Arif mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh warga. Hal tersebut demi menumpas mafia tanah.

“Pengadilan mempersilakan bagi siapa saja yang di rugikan dan merasa memiliki hak tanah yang telah dieksekusi silakan menggugat pihak yang telah merugikan. Laporkan pihak-pihak yang merasa telah melanggar hak warga,” tegasnya.

Arif menjelaskan, berdasarkan keputusan perdamaian objek sengketa terdapat 45 hektar milik Darmawan. Kemudian, 5 hektar diantaranya menjadi hak ahli waris NV.LOA&CO, Mustafa Kamal.

Namun, apabila dari 45 hektar tanah tersebut terdapat milik warga yang sengaja diklaim oleh Darmawan maka PN Tangerang Kelas 1 A menyarankan untuk menggugatnya.

“Silakan mereka mengajukan gugatan kepada siapa saja yang merugikan warga masyarakat,” jelasnya.

Sementara, perwakilan warga, Saiful Basri meminta tegas agar PN Tangerang Kelas 1 A membatalkan eksekusi lahan tersebut. Lantaran ketidakjelasan sembilan objeknya.

“Kita meminta agar ada pembatalan pembatalan eksekusi lahan seluas 45 hektare sebelumnya sudah di keluarkan PN tangerang atas klaim nama Darmawan,” tegasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments