BANTEN,PenaMerdeka – Empat (4) kabupaten dan kota di Provinsi Banten menggelar perhelatan Pilkada. Tren kasusnya lebih banyak perihal dugaan netralitas ASN.
Diketahui, penyelenggaraan pilkada akan berlangsung di Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Memasuki tahapan kompanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat terdapat 43 laporan dan temuan pelanggaran pilkada.
“Ada 43 laporan dan temuan, tetapi kebanyakannya temuan. Temuan ada 33, sementara laporan ada 10. Jadi masih lebih banyak hasil pengawasan,” ucap Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu (23/9/2020).
Ia melanjutkan, tetapi dari total 43 laporan dan temuan tersebut, tidak semuanya terbukti pelanggaran. Jadi baru hanya dugaan.
“Dari 43 itu, yang terbukti bukan pelanggaran sekitar 18. Sisanya terbukti melanggar, jadi sekitar 25 yang terbukti melanggar,” ucapnya.
Pelanggaran yang tejadi, jelasnya, kalau diklaster ada 3 klaster besar. Pertama pelanggaran administrasi, kedua pelanggaran etik, dan ketiga pelanggaran hukum lainnya.
“Tren hukum lainnya, umumnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan ASN terkait bakal calon tertentu. Dari 43 yang pelanggaran hukum lainnya mencapai 12 pelanggaran, pelanggaran administrasi 7 dan pelanggaran etik 6,” katanya.
Dia mengungkapkan, untuk daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran yaitu Kota Cilegon, kemudian disusul Kota Tangerang Selatan.
“Saat ini yang masih berjalan ada 2 penanganan. Pandeglang 1 dan Tangsel 1,” katanya. (dra)