KOTA TANGERANG,PenaMedeka – Tak puas atas jawaban somasi pihak Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kuasa hukum keluarga almarhum Riman Bin Ecang melakukan somasi untuk kedua kali, Rabu (6/1/2021).
Diketahui, somasi pertama dilakukan Septian Wahyudi and Partners dengan Nomor 25/Somasi/SWP/1/2021 dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.
Somasi terkait permohonan surat keterangan waris keluarga almarhum Riman Bin Ecang yang kuasa jualnya diberikan kepada Bambang Wahyudi hingga saat ini disebutkan tidak dikeluarkan pihak Kelurahan Kedaung Baru.
Septian Prasetyo kuasa hukum keluarga Riman Bin Ecang menyebut mempertanyakan pihak kelurahan terkait pelayanan penerbitan keterangan waris kepada kliennya yang tak kunjung diterbitkan.
Mantan aktivis Forum Aksi Mahasiswa (FAM Tangerang) ini menambahkan, tidak sependapat jawaban somasi pada poin 1 (Satu). Pasalnya, lantaran tidak memenuhi unsur formalitas.
Tidak diterbitkannya keterangan waris kliennya dianggap tidak memenuhi inti persoalan (error in persona). Jangan karena adanya kasus tandatangan camat Neglasari dan Kedaung baru yang diduga dipalsukan lantas hak pelayanan warga tidak dikeluarkan.
“Persoalan berbeda, tidak ada hubungan hukum antara permohonan penerbitan keterangan waris dengan kasus dugaan tandatangan camat dan lurah yang kasusnya sedang ditangani Polisi,” tukas Septian kepada wartawan, Kamis (7/01/2021).
Menurutnya, permohonan keterangan waris untuk syarat pembebasan lahan milik klienya sudah memenuhi unsur persyaratan dengan adanya dua orang saksi. Apalagi tercantum juga saksi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sekaligus tokoh masyarakat setempat.
“Lurah kan kedudukannya pejabat wilayah ASN, memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu masyarakat dengan tugas menjalankan kebijakan publik. Saya pertanyakan masalah fungsi ini,” ucapnya.
Dia menuturkan, dan terkait penerbitan surat keterangan waris terdahulu pada 3 Februari 2016 oleh Samsuriyadi Nip 196507182007011009 seharusnya bisa diselesaikan secara internal di Pemkot Tangerang.
“Diselesaikan secara internal sesuai dengan aturan aturan atau perundang-undangan. Jadi begini kan! Masyarakat tidak dapat dilayani soal penerbitan surat keterangan waris warganya yang bersifat personal,” tegasnya.
Dia juga mengklaim sebelumnya telah melakukan upaya komunikasi dengan Lurah Kedaung Baru dan Wetan terkait penerbitan surat keteragan tanah dan waris.
“Sebelum somasi kami telah melakukan upaya komunikasi dan bahkan datang ke kantor kelurahan. Selalu buntu. Lalu mengirimkan surat juga, tapi lurah selalu tidak berada di tempat,” tukasnya. (red)