JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi dua jenis kendaraan roda empat murah. Perpanjangan tersebut hingga akhir tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM mobil murah hingga kuartal I 2022. Secara berangsur, masyarakat akan dikenakan PPnBM mulai kuartal II hingga akhir tahun.
Kendaraan ramah lingkungan dengan harga jual di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC) akan dibebaskan dari pajak hingga kuartal 1 2022.
“Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, kemarin.
Kendaraan ramah lingkungan tersebut seharusnya dikenakan pajak sebesar 3 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Pemerintah juga akan mengenakan setengah PPnBM kendaraan bermotor dengan harga jual antara Rp200 juta-Rp250 juta sampai Maret 2022.
“Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar full sebesar 15 persen,” terangnya.
Biasanya, pemerintah mengenakan pajak kendaraan bermotor tersebut sebesar 15 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (uki)