Sidang Eksepsi Terdakwa Rohana binti Benyamin, Kuasa Hukum: Terlalu Dipaksakan, Ini Perdata
DISEBUT SUDAH ADA ITIKAD BAIK
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Rohana binti Benyamin digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/7/2022) yang dimulai sekira pukul 15.17 WIB.
Kuasa Hukum Rohana binti Benyamin, Ricky Fattamazaya Munthe, dalam eksepsinya menyebutkan kasus ini dipaksakan karena ini lebih mengarah kepada arah perdata, buka pidana. Karena bermula antara supplier dan distributor pada 2019-2021.
“Dimana pasca pandemi, ini perusahaan besar saja mengalami devisit. Ini ada itikad baik dari ibu Rohana tetap membayar secara menyicil dengan jumlah yang bervariasi,” ucapannya saat ditemui usai sidang.
Ricky menjelaskan, hal yang terlalu dipaksakan itu adalah bahwa dari utang beberapa sudah dibayarkan, bahkan menawari aset berupa gudang dan kendaraan mobil. Harusnya dilihat dari itikad baik tersebut.
“Itu pun kita jawab, kalau dipaksakan pidana ini kan Tindak pidana dilakukan (locus delicti) nya di Bogor, tapi tiba-tiba ditarik ke Tangerang. Alasannya banyak saksi yang terdekat (dari Tangerang), didalam KUHAP betul itu pengecualiannya, tapi faktanya pelapor ini?,” cetusnya.
Ricky menambahkan, apabila ingin dipaksakan oleh pelapor ia mengajak untuk sidangnya tidak digelar di Tangerang. Dicontohkannya, yurisprudensi seperti di Palembang, yang ditunda bahkan dibatalkan.
Sementara itu, suami Rohana, Ahmad Fahrizal berharap agar hakim eksepsinya yang diajukan melalui kuasa hukum itu dapat diterima. Sebab,banyak saksi dari pelapor dan dari istrinya bukan di daerah Tangerang.
“Kita berharap perkara ini selesai dengan profesional dan hakim memutuskannya dengan adil,” harapnya. (hisyam)