Daftar Lengkap Parpol Gagal Pemilu 2024, Penjelasan KPU Banten Soal Kerja KPU Daerah

ADA 24 PARPOL MASUK TAHAPAN VERIFIKASI LANJUTAN

BANTEN,PenaMerdeka – Komisioner KPU Banten Masudi menyebutkan, pada Selasa (16/8/2022) seluruh KPU tingkat kota dan kabupaten di Banten serentak menggelar verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilu.

Sebanyak empat puluh (40) Parpol resmi terdaftar di KPU RI, Minggu (14/8/2022) lalu. Dan belakangan, KPU RI menyatakan ada enam belas (16) parpol tidak lolos syarat dokumen pendaftaran sehingga dipastikan gagal melenggang pada pemilu 2024.

“Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (16/8/2022).

Hingga pendaftaran berakhir, setidaknya ada 24 parpol calon peserta yang telah memenuhi berkas persyaratan.

Masing masing Parpol sebelumnya juga telah mendaftar melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

TUGAS KPU DAERAH

“Jadi pendaftarannya (parpol) hanya satu pintu di KPU RI saja. Kali ini memang pendaftarannya diwakili pimpinan pusat masing masing parpol, di KPU RI,” ucap Masudi Komisioner KPU Provinsi Banten kepada penamerdeka.com, Selasa (16/8/2022).

img 20220818 wa0009
Masudi, Komisioner KPU Provinsi Banten

Tahapan selanjutnya verifikasi atau pencocokan syarat kesesuain atau kebenaran data Parpol yang berada di KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

KPU Banten menurut Masudi akan melakukan verifikasi untuk kepengurusan partai di tingkat provinsi. Melakukan pencocokan keberadaan kebenaran alamat kantor termasuk dengan nomor rekening bank Parpol hingga keterwakilan perempuan. 

Sementara sejumlah tugas diberikan KPU di tingkat kota dan kabupaten di Banten salah satunya untuk memverifikasi dokumen keanggotaan. KPU di tingkat kota dan kabupaten bakal memverfikasi berdasarkan data yang tercantum dalam Sipol. 

“Lengkap atau tidak syarat dokumen Parpol calon peserta pemilu sudah selesai waktu pendaftaran di KPU pusat. Jadi daerah verifikasi, kesesuaian atau kebenaran data apakah ada anggota partai yang didaftarkan secara syarat umur. Sudah 17 tahun atau belum. Lantas apakah ada nama ganda, orangnya masih ada atau tidak. Apakah masih ASN, statusnya masih aparatur desa atau anggota TNI/Polri, masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan atau tidak,” ujar Masudi.

“Jangan-jangan orangnya hanya di atas kertas saja. Kantornya ada atau sesuai alamat gak? Nanti kita uji di lapangan.” 

Lalu syarat anggota Parpol harus mengantongi /1000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten kota. Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi Parpol. 

Jadi kata Masudi secara garis besar ada dua tahapan pemeriksaan di tingkat KPU kota dan kabupaten serta KPU Banten, yakni administrasi dan faktual. Terkait dengan verifikasi faktual, akan dilakukan setelah Parpol memenuhi secara administrasi. 

“Ya sangat tergantung pada pemeriksaan administrasi. Belum tentu juga selanjutnya diverifikasi faktual kalau tidak lolos administrasinya. Bisa berhenti sampai administrasi. Tapi ada waktu perbaikan,” tegasnya. 

KETENTUAN BAGI 9 PARPOL MASUK AMBANG BATAS

Namun partai peserta pemilu lalu yang sudah memenuhi ambang batas parlemen (parliementary threshold,red) atau PT maka berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 hanya dilakukan verifikasi secara administrasi saja. 

Untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang seluruh Parpol harus mendaftar di KPU RI. Dan mengikuti verifikasi administrasi tanpa terkecuali. Sebanyak sembilan (9) Parpol yang sudah memenuhi ambang batas senilai empat (4) % tetap mendaftar tetapi jika sudah lolos administrasi tidak diverifikasi secara faktual. 

“Jadi partai yang lolos ambang batas tetap mendaftar. Seluruh partai diverifikasi administrasi dahulu,” ungkap Masudi. 

Nantinya kata pria asal Aceh ini, setelah tahapan rampung di KPU kota/kabupaten akan dibawa ke KPU Banten. Untuk dilakukan rekapitulasi lalu jika tahapan ini selesai akan dibawa dan ditentukan oleh KPU RI.  

“Setelah direkapitulasi di kota dan kabupaten dan di bawa ke KPU Banten lalu berlanjut ke KPU pusat, keputusan ada di pusat,” ungkap Mashudi. 

Seperti dijetahui, partai yang gagal ikut pemilu tersebut di antaranya; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggi Sudjana, hingga Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.

Berikut partai yang dinyatakan KPU RI tidak lolos:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia

2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

3. Partai Beringin Karya (Berkarya)

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik

7. Partai Pemersatu Bangsa

8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

Berikut ini 24 partai yang lolos ke tahap verifikasi 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

Berikut ini 3 partai tidak mendaftar

1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

2. Partai Mahasiswa Indonesia

3. Partai Rakyat. (tim/red)

Disarankan
Click To Comments