Perubahan Dapil Efek Penambahan Kursi DPRD Banten Ternyata Harus Ikuti Aspek Ini

PEMBENTUKAN DAPIL DPRD BANTEN BUKAN DI KPU

BANTEN,PenaMerdeka – Aspek ekonomi, budaya dan sosial disebut penentu soal rencana penambahan dan perubahan pecahan suatu daerah pemilihan (Dapil), menyusul efek rencana ditambahnya alokasi kursi DPRD Banten saat dihelatnya pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Di Pileg 2019 lalu, hanya ada sepuluh (10) Dapil untuk delapan puluh lima (85) kursi yang diperebutkan untuk anggota DPRD Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun, perebutan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Banten yang sebelumnya berjumlah 10 saja, memungkinkan potensinya bisa bertambah menjadi dua belas (12) Dapil. 

Menurut Mashudi Komisioner KPU Provinsi Banten, berdasarkan data semester satu (1) tahun 2022 ada sebanyak 12.145.616 jiwa penduduk di provinsi Banten. 

Dia mengatakan, saat Pileg 2024 nanti akan mempengaruhi alokasi penjumlahan kuota dari 85 menjadi 100 kursi anggota dewan. 

Mashudi menambahkan, pertambahan alokasi kursi mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang tertera pada pasal 188.

“Wilayah yang berpenduduk 11 sampai 20 juta jiwa alokasinya 100 kursi. Jumlah penduduk Provinsi Banten sekarang kan sebanyak 12.145.616 jiwa. Berarti bertambah 15 kursi,” ungkapnya dihubungi penamerdeka.com, Selasa (11/10/2022). 

Hanya saja kata Mashudi, dari penambahan 15 kursi untuk Dapil mana saja dialokasikan dari 8 kota dan kabupaten yang ada di Banten. 

“Nah hanya saja di (dapil, red) mana saja penambahan 15 kursi DPRD Banten ini dialokasikan,” ucap Mashudi.

Dia melanjutkan, apakah nantinya dialokasikan di semua dapil atau hanya ditambahkan pada sejumlah wilayah saja. 

Maka itu menurutnya, nantinya juga akan mempunyai potensi menambah dari 10 menjadi 11 atau bertambah hingga 12 Dapil. 

“Dan yang yang harus dihitung apakah dengan penambahan 15 kursi akan ada perubahan dapil? Kalau berubah di dapil mana yang berubah. Contoh apakah di dapil 1, dapil 2, dapil 3 atau seterusnya. Dapil mana yang dipecah maksudnya,” ucap Mashudi. 

KPU menurutnya tidak terlibat secara langsung untuk penyusunan Dapil dan pengalokasian kursi untuk calon anggota DPRD Banten. 

Pasalnya kata Mashudi, perubahan dapil dan alokasi kuota anggota DPRD provinsi masuk dalam.lampiran Undang -undang. Ini menjadi kewenangan dan kajian pembuat Undang-undang yakni ada di Kemendagri dan Komisi II DPR-RI.  

“KPU Banten kalau yang seperti ini tidak mempunyai kewenangan. Kalau diminta masukan ke DPRD Banten bisa,” ujar Mashudi. 

Lebih dalam menurutnya, saat pembentukan atau penambahan hingga dilakukan perubahan dapil ada rumusan yang harus dilewati. 

Jadi Dia menegaskan, tidak bisa mencampur adukan budaya masyarakat setempat atau memisahkan suatu wilayah dengan daerah yang tidak mengantongi kohecivitas sosialnya. 

“Pembentukan dapil tidak bisa mencampur adukan wilayah wilayah tanpa memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat,” ucapnya menegaskan.

Mashudi mencontohkan, masyarakat pesisir dengan kebiasaan masyarakat perkotaan harus dibedakan. 

“Jadi prinsipnya harus memperhatikan aspek budaya masyarakat termasuk kesetaraan nilai suara. Proporsional memenuhi aspek kohecivitas sosial ekonomi budayanya,” pungkas Mashudi. (red)

Disarankan
Click To Comments