KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mencatat, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2022 melebihi target yang ditetapkan.
“PBB 2022 targetnya Rp408 miliar, pencapaiannya Rp516 miliar atau 108.2 persen, itu sudah melampaui target dari 102 persen. Sedangkan untuk BPHTB baru mencapai Rp542 miliar atau 95,6 persen dari target Rp565 miliar. Tapi BPHTB 2022 lebih besar dibandingkan 2021 yang hanya mencapai 88 persen,” ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Kiki, BPHTB tidak mencapai target lantaran masyarakat masih belum banyak untuk melakukan by transaksi pembelian, seperti beli tanah, ruko, dan bangunan lainnya. “Tapi kalau dibandingkan 2021 sudah agak membaik sebetulnya, mudah-mudahan di 2023 lebih membaik untuk BPHTB,” katanya.
Kiki menuturkan, peningkatan tersebut tidak terlepas dari peran pimpinan dalam hal ini wali kota, wakil wali kota, yang turut mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Pada awal 2022 ini kita masih melihat kecenderungan ekonomi sudah tumbuh, tapi lambat sehingga pak wali kota mengeluarkan program yang isinya adalah kebijakan untuk mempermudah meringankan mayarakat untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Kiki menjelaskan, menghadapi tahun depan pihaknya tengah melakukan upaya untuk mempercepat pencapaian dengan mencoba memberikan relaksasi pajak pada awal 2023. “Karna kan dasarnya kita akan memberikan pengurangan. Tapi itu perlu kita konsultasikan kepada pimpinan,” ucap dia.
Selain itu, Kiki menambahkan, pihaknya pun telah menciptakan aplikasi tax room, yang dapat dilihat wajib pajak untuk memantau penerimaan pajak yang bertujuan sebagai transparansi pendapatan. Dalam aplikasi tersebut, terdapat enam menu yang dapat dilihat, seperti penerimaan PBB, pelayanan, dan pengurangan PBB untuk veteran.
“Yang keempat itu terkait pendapatan asli daerah (PAD), kelima adalah pengaduan masyarakat, dan yang terakhir sekilas buat informasi Bapenda. Terkait aduan masyarakat, kita sudah buatkan standar prosedur penyelesaiannya. Misalnya pengaduan masuk hari ini, dalam prosedur harus 3 hari ke depan sudah selesai,” jelasnya. (hisyam)