Kejari Bima Restorative Justice Laka Lantas Petani Tabrak Pemotor Hingga Tewas
KEDUA PIHAK TERNYATA MASIH KELUARGA
BIMA,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang tengah ditanganinya. Perkara tersebut adalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mardan (34), seorang petani asal Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu mendapat pengampunan hukum. Mardan yang sebelumnya menjadi tersangka akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Bola mata Mardan tampak berkaca-kaca setelah mendapat mata maaf yang tulus dari pihak keluarga korban sehingga ia terbebas dari proses hukum. Mereka saling memaafkan dan berjabat tangan sehingga semua yang hadir turut terharu.
Penghentian kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara motor, Sarjon dan Ardiansyah meninggal dunia serta satu orang korban luka bernama Ismail ini disaksikan Ketua RT, Kepala Dusun dan Kepala Desa ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (10/10/2023).
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Karya Graham Hutagaol mengatakan, pengampunan itu dilakukan sesuai perintah Jaksa Agung, dan disertai pemenuhan syarat. Satu diantaranya ada perdamaian dari kedua belah pihak.
Sehingga jaksa penuntut umum melakukan ekspose untuk permohonan atau usulan RJ dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) lewat via zoom. Hasilnya disetujui untuk dilakukan RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan.
“Bahwa setelah terjadinya kecelakaan, dengan segera pihak tersangka beritikad baik memberikan santunan, serta biaya pengobatan untuk korban yang mengalami luka-luka dan biaya kedukaan kepada pihak Korban yang meninggal dunia,” ungkap Karya dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal menambahkan, Ismail selaku saksi korban menyadari bahwa peristiwa kecelakan tersebut merupakan suatu musibah tanpa adanya unsur kesengajaan dari Mardan yang belakangan diketahui masih ada hubungan keluarga dengan dirinya.
Ismail dan Mardan diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Istri Ismail ternyata merupakan sepupu dari istri Mardan sedangkan istri Sarjon merupakan sepupu langsung dari Mardan.
“Saksi korban mengetahui bahwa tersangka merupakan kepala rumah tangga sekaligus tulang punggung keluarga berlatar belakang pekerjaan sebagai seorang petani. Namun karena hasil pertanian kurang baik,” katanya.
“Maka tersangka melakukan pekerjaan sebagai sopir truk tidak tetap milik mertuanya yang disewakan kepada para petani untuk mengangkut hasil bumi,” sambungnya.
Ismail kata Oktaviandi, juga menyadari kelalaian tidak hanya dari Mardan, melainkan dari faktor lain sehingga petani berusia 34 tahun itu terpaksa mengambil jalur kanan. Hal ini untuk menghindari beberapa warga yang sedang duduk-duduk dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan.
“Selain itu kendaraan yang digunakan oleh para korban tidak dilengkapi dengan lampu depan,” ujarnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil truk yang dikemudikan Mardan terjadi pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Lintas Sanggar – Tambora, Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Tepat di depan SMPN 3 Sanggar, Mardan tiba-tiba melihat dua sepeda motor terparkir dan beberapa anak-anak sedang duduk di pinggir jalan, sehingga ia mengambil jalur kanan.
Di waktu bersama datang dari arah lawan sepeda motor yang dikendarainya Sarjon dengan berpenumpang Ardiansyah dan Ismail. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari sehingga pengendara motor meninggal dunia dan satu orang lain mengalami luka-luka. (red)