Catat! Deretan Caleg DPRD Banten Eks Narapidana, Lima Diantaranya Mantan Koruptor

DCT PILEG 2024 SEBANYAK 1.333 CALEG

SERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Banten yang akan maju pada Pileg 2024. Total terdapat 1.333 Caleg yang masuk dalam DCT ini. 

Jumlah tersebut berkurang sebanyak empat orang dari Data Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya KPU tetapkan. Mereka yang masuk dalam DCT kini sudah memiliki nomer urutnya masing-masing pada Pileg 2024 nanti.

Ketua KPU Banten, M Ihsan menuturkan, 1.333 Caleg itu tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari total itu, tercatat sebanyak tujuh (7) diantaranya merupakan eks narapidana dari lima partai politik.

“Betul terdapat tujuh orang Caleg eks napi yang masuk ke dalam DCT. Mereka berasal dari lima partai politik yang berbeda,” kata Ihsan Sabtu (4/11/2023) kemarin.

Dari tujuh Caleg eks napi itu terdapat lima Caleg yang pernah tersangkut kasus pidana korupsi. Mereka berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikut deretan Caleg eks narapidana:

1. Desi Yusandi

Desi Yusandi merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Saat ini, perempuan asal Kota Tangerang Selatan itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 8 Kota Tangerang B dengan nomor urut 1 dari Partai Golkar.

2. Tb. Faisal Hamdan

Tb. Faisal Hamdan merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.

Saat ini, pria asal Bekasi itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 10 Kabupaten Lebak dengan nomor urut 12 dari Partai Golkar.

3. Agus M. Randil

Agus M. Randil merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Saat ini, pria asal Pandeglang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 5 dari Partai Golkar.

4. Aries Halawani R

Aries Halawani R merupakan politisi dari Partai NasDem yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Saat ini, pria asal Jakarta Timur itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 2 Kabupaten Serang dengan nomor urut 1 dari Partai NasDem.

5. Santuso Jihady

Santuso Jihady merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.

Saat ini, pria asal Kabupaten Serang itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 11 Kabupaten Pandeglang dengan nomor urut 4 dari Partai PAN.

6. Jhony Husban

Jhony Husban merupakan politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.

Saat ini, pria asal Kota Cilegon itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 12 Kota Cilegon dengan nomor urut 1 dari Partai PBB.

7. Napisah

Napisah merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketahui merupakan mantan narapidana umum.

Saat ini, perempuan asal Depok itu, telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024, untuk daerah pemilihan Banten 7 Kota Tangerang A dengan nomor urut 2 dari Partai PSI.

Namun, Anggota Komisioner KPU Banten, Ahmad Subagja menjelaskan, kelima Caleg eks napi korupsi ini telah memenuhi persyaratan yakni melewati masa jeda pasca hukuman selama lima tahun.

Menurutnya, para Caleg eks napi di Banten sudah melewati masa sanggah itu. Mereka pun kini memiliki hak untuk dipilih pada Pileg 2024.

“Semua sudah clear, khususnya yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun. Mereka sudah melewati masa jeda bahkan ada yang sampai tujuh tahun. Sehingga mereka mempunyai hak untuk mencalonkan dan hak untuk dipilih,” tuturnya.

“Kita pun tidak punya alasan untuk menolak pencalonan mereka, sepanjang itu diatur dan tidak menyalahi aturan,” sambungnya. (dra)

Disarankan
Click To Comments