Dinsos Kota Tangerang Beberkan Syarat Penerima Manfaat Santunan Kematian
BEBERAPA SYARAT TAK AKAN DAPAT BANTUAN
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Masyarakat Kota Tangerang pada tahun 2024 ini akan bisa merasakan manfaat kebijakan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan Perwal Nomor 100 Tahun 2023 pada November lalu.
Menurut Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Kota Tangerang Habibullah, penerima santunan kematian harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dia mengatakan, salah satunya warga yang sedang berduka mengantongi data kependudukan dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Penduduk miskin yang termasuk dalam DTKS, memiliki dokumen kependudukan. Bayi yang meninggal juga harus diajukan syarat,” ucapnya saat dihubungi penamerdeka.com, Selasa (09/1/2024).
Nanti, pihaknya akan melakukan verifikasi atas pengajuan santunan kematian untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam Perda atau Perwal.
“Masyarakat diberi waktu untuk mengurus persyaratan-persyaratan paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak penduduk kategori miskin meninggal itu dunia,” katanya.
Selain itu, Habib juga menjelaskan, ada beberapa catatan bagi penduduk atau masyarakat miskin yang meninggal dunia tidak mendapatkan bantuan santunan kematian.
“Bunuh diri, hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari 1 (satu) tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan atau bencana alam.” Jelasnya.
“Adapun besaran santunan yang tercantum dalam Perwal Nomor 100 senilai Rp3 000.000,00 (tiga juta rupiah) per jiwa,” ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, anggaran santunan kematian warga kurang mampu realisasi Perwal nomor 100 tahun 2023 tersebut bisa dilaksanakan pada 2024. Dan tercantum dalam APBD murni yang digelontorkan dalam pos biaya tak terduga. (red)