Bapenda Kota Tangerang Gaspol Genjot Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB 2024 Tercapai
OPTIMIS TAHUN LALU LAMPAUI TARGET
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten menargetkan pada tahun 2024 ini, penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp598 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,3 triliun.
Hal tersebut usai pendapatan pada tahun 2023 kemarin telah melampaui target, dimana realisasi PBB-P2 mencapai Rp 541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen dan BPHTB Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyebutkan, meski realisasi BPHTB tahun ini pada angka 90,37 persen, namun hal tersebut mengalami peningkatan capaian hingga Rp50.965.944.503 dibanding tahun 2022 yang berada pada angka Rp540.962.038.742.
“Jumlah ini naik bila dibanding tahun 2023 lalu yakni hampir berkisar Rp135 miliar, dan tahun ini kami menargetkan untuk PBB-P2 sebesar Rp598 miliar sementara untuk BPHTB sebesar Rp1,3 triliun,” ucapnya, Rabu (10/1/2024).
Kiki menjelaskan, pihaknya pun tetap akan kembali menjalankan program-program yang sudah baik dan lancar pada tahun 2023 lalu seperti Pekan Panutan Pajak, serta ia pun berharap sinergi antar instansi, baik lembaga pemerintah maupun stakeholder terkait, dengan pemungutan pajak daerah dan tidak lepas peran aktif masyarakat.
“Saya pun mengucapkan terimakasih kepada instansi, baik lembaga pemerintah maupun stakeholder terkait, mensosialisasikan program pajak daerah serta kepada IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), bjb dan market place, serta terkhusus wajib pajak Kota Tangerang yang sudah membayar pajak sesuai kewajibannya,” katanya.
Oleh karena itu juga, untuk menggenjot dan memaksimalkan pendapatan pihaknya juga melampirkan nilai piutang dari wajib pajak pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang disebarluaskan ke masyarakat dan berkomitmen menyelamatkan hal itu.
Terbukti, pada 2023 untuk penerimaan dari piutang tersebut mencapai Rp82 miliar dan kaitan BPHTB kita juga memberikan diskon sebesar 25 persen PTSL.
Tahun 2024 ini juga pihaknya akan kembali melakukan penilaian individual terhadap obyek pajak tertentu dimana dalam hal ini yang memiliki luasan di atas 10 ribu meter akan dilakukan penilaian ulang.
Kebijakan ini ujarnya tidak lepas adanya oknum wajib pajak nakal dengan mengubah luas bangunan tanpa memberitahukan kepada pemerintah.
Terakhir, pihaknya akan melaksanakan analisa evaluasi dan kebijakan yang terkait dengan realisasi penerimaan pendapatan kemudian melaksanakan perumusan peraturan-peraturan yang terkait dalam rangka peningkatan optimalisasi pendapatan. (hisyam)