Catatan Pileg Bagian 1: Perhitungan Berjenjang sedang Berjalan Jangan Klaim Menang Via SIREKAP!
PEROLEHAN SUARA CALEG NAIK TURUN
TANGERANG,PenaMerdeka – Pemilu 2024 mencatat sejumlah persoalan. Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), produk KPU yang disebut bakal menjadi tolak ukur sistem perhitungan secara digitalisasi berbanding terbalik, justru memicu polemik tidak mengantongi data perhitungan Pileg 2024 yang valid.
Sejumlah peserta Pileg alias para caleg bahkan menganggap sistem perhitungan SIREKAP ‘menyesatkan’. Memicu spekulasi tidak amanah untuk pemilu jujur dan adil (Jurdil).
Angka angka perolehan suara caleg dalam SIREKAP naik turun. Meski setelah diprotes masyarakat se-Indonesia, akhirnya KPU mengklaim telah melakukan koreksi sistem rekapitulasi secara digital tersebut.
Bukan tanpa pasal, publikasi SIREKAP ‘boro boro’ menunjukan angka valid, mendekati perolehan suara yang benar pun jauh dari harapan. Perhitungan suara caleg dari satu hari hingga ke waktu selanjutnya bisa berubah. Semua kontestan mengeluhkan real count SIREKAP.
Contoh kasus yang dialami Ade Armando. Politisi PSI itu terperangah bingung melihat hasil real count KPU. Tabulasi yang didapat dari SIREKAP tiba tiba mendapatkan suara tinggi di Dapil DKI Jakarta II.
Dalam kontestasi Pileg 2024 kali ini penegasan curhatan Ade menyinggung soal data pada real count versi KPU itu.
“Maaf ya Bapak-bapak atau ibu-ibu KPU. Masa sih tiba-tiba suara pemilih saya naik ke 95 ribu? tadi pagi masih 6 ribu. Pasti salah nih. Maaf sekadar laporan,” cuit Ade disertai emoticon senyum pada media sosial X, Jumat (16/2/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu Ade menyentil KPU supaya tidak mempublikasikan hasil real count Pileg di website sebelum mengantongi data akurat.
Ade mengaku heran dengan perolehan suaranya yang berubah-ubah. Dari semula 6.000 bahkan luar biasa hingga sempat di angka 400 ribu suara.
REKAP MASIH BERJALAN JANGAN KLAIM KEMENANGAN
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana mengatakan, soal SIREKAP yang disebut sejumlah pihak bukan menjadi parameter perolehan suara caleg.
Dia kembali menegaskan, pleno rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal menjadi penentu perolehan suara Pileg yang valid. Pasalnya, karena cara di PPK dilakukan dengan pola penghitungan manual dari TPS.
Bahkan menurutnya, kalau kemenangan suara caleg berbasis SIREKAP bakal potensi mendapat informasi tidak valid. Sebab, perolehan suara dari SIREKAP disebut nyaris sukar selaras dengan cara perhitungan C1 manual.
“Sirekap bukan data primer, jika dijadikan sumber data suara caleg, potensi penyesatan informasi dan framing atau opini yang menyesatkan juga. Tidak bisa dijadikan tolak ukur perolehan suara peserta pemilu,” ungkapnya.
Dikatakannya, tahapan penghitungan suara masih berjalan. Semua pihak bisa menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024. Peserta pemilu dapat memberikan kepercayaan kepada pihak KPU yang menentukan hasil pemilu nanti.
“Pesta demokrasi masih berjalan. Jangan berspekulasi lalu melakukan klaim mengklaim kemenangan,” tegas Andri. (red)