KPU-RI Nilai Dimyati-Yemelia Masih Bacalon Perseorangan Pilkada Banten

Mundurnya pasangan bakal calon A. Dimyati Natakusma dan Yemelia dari jalur perseorangan Pilkada Banten 2017 menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Juri Adiantoro bahwa mereka sudah melewati proses tahapan pemilihan gubernur (Pilgub).

“Keduanya harus membuat berita acara dan alasan yang kuat untuk mengundurkan diri, karena bagaimanapun keduanya sudah mengikuti proses pencalonan artinya saat ini Dimyati-Yemelia masih terdaftar sebagi bakal calon jalur perseorangan,” kata Juri, Selasa (20/9/).

Dikatakan Juri pengesahan mundurnya paslon jalur perseorangan setelah keduanya menyerahkan bukti berita acara dan alasan yang kuat ke KPU Banten.

Dalam kesemptan itu Juri lebih dalam mengatakan, surat pengunduran diri harus dilakukan kedua belah pihak, pasalnya pasangan calon adalah dua orang yang siap maju untuk mendaftar.

“Kalau mau mundur keduanya harus tandatangan berita acara pengunduran diri,” katanya.

Sebelumnya Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri membenarkan adanya surat pengunduran diri pasangan Dimyati Natakusumah dan Yemelia.
“Kita ini sebagai pelayan dan pihak kami tidak bisa melarang setiap warga Negara untuk mengundurkan diri sebelum adanya penetapan. Nah dalam peraturan KPU jika sudah ditetapkan tiba-tiba mengundurkan diri akan kena denda, kalau tidak salah sekitar Rp. 10 miliar. Dan mereka belum calon kan, daftar juga belom,” kata Syaeful Bahri kepada Pena Merdeka melalui sambungan telpon, Selasa (13/9).

Terkait dengan langkah-langkah selanjutnya menurut Syaeful saat itu akan dikonsultasikan dengan KPU-RI. Termasuk dengan perkembangan selanjutnya bahkan pelaporan fakta politik juga akan kita sampaikan. (wahyudi)

Disarankan
Click To Comments