Pengacara WH-Andika Bawa Kasus Dugaan Money Politik Rano ke Bawaslu RI

Banten, PenaMerdeka – Ramdan Alamsyah kuasa hukum Wahidin Halim terkait pelanggaran kasus dugaan money politik di Pilkada Banten oleh petahana Gubernur Banten Rano Karno kembali akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bukan tanpa pasal karena sebelumnya pihak Bawaslu Provinsi Banten diberitakan tidak bisa menindak lanjuti kasus dugaan money politik tersebut lantaran tidak mempunyai bukti cukup.

“Karena masalah ini tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banten maka kami akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Pusat,” ucap Ramdan Alamsyah di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu (29/12) sore.

Soal proses penanganan kami menganggap bahwa Gakumdu terlalu dangkal sekali untuk mempelajari fakta fakta yang ada sekaligus saksi dalam kasus dugaan money politik ini.

Dari perspektik hukum kami menilai bahwa bukti awal yang diberikan pihaknya seharusnya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Ia beralasan bahwa saksi yang dimintai keterangan oleh Bawaslu atau Gakumdu secara fakta mengaku menerima uang sebesar Rp 1 juta yang diberikan Rano Karno. Dan Rano sendiri benar mengakui adanya pemberian uang tersebut.

Dalam kesempatan itu kata Ramdan menegaskan, Rano saat itu juga mengenakan pakaian khas sebagai calon gubernur Banten. Jadi menurutnya ajakan dari calon bukan pada momen yang diatur dalam KPU berpotensi sekali dapat menjadi temuan.

“Bukan hanya bersifat ajakan lisan saja, padahal dari kostum yang dikenakan Rano bisa dijadikan bukti awal bahwa sang petahana sudah mengajak untuk mencoblos secara langsung kepada warga. Banyak unsur yang sejatinya dapat dijadikan bukti untuk penguatan dugaan pelanggaran dalam kasus ini.

“Apalagi dalam bukti rekaman di video yang kami serahkan ke Bawaslu sudah dinyatakan incumbent Rano meminta doa restu dan mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk makan kepada orang tua pasien. Saat itu juga Rano kepada orangtua pasien mengaku sebagai calon gubernur Banten.”

“Kami sangat tidak puas sekali dengan hasil kinerja yang dilakukakan Gakumdu. Bawaslu tidak berani mengambil sikap. Ini sangat tidak bagus buat demokrasi di Banten,” ucapnya.

Makanya laporan yang akan dibawa ke Bawaslu RI nanti kita akan komunikasikan juga soal kepentingan saksi ahli jika diperlukan.

Karena Gakumdu tidak memanfaatkan fasilitas saksi ahli saat memproses kasus dugaan money politik, pelanggaran jadwal kampanye dan penggunaan fasilitas negara saat Rano berada di RSUD tersebut.

Sementara Pramono U Tanthowi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten kepada PenaMerdeka.com menyebut bahwa ada pemberian uang senilai Rp 1 juta kepada orang tua pasien dari terlapor.

“Memang ada tetapi kami menilai dalam tuduhan dari sang pelapor terkait money politik tidak memenuhi unsur untuk mempengaruhi pemilih.”

“Pasalnya jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung Rano disarankan oleh seorang tokoh agama di Lebak untuk memberi bantuan kepada pasien tersebut,” ungkap Pramono.

Terkait upaya saksi ahli kami dan Gakumdu dalam proses ini tidak memandang perlu untuk memakai cara tersebut.

Kami sudah melakukan pemanggilan saksi lain. Maka kata Pramono akhirnya diputuskan bahwa Rano Karno tidak melanggar jadwal kampanye diluar ketentuan dan menggunakan fasilitas negara serta money politik.

Dan jika pihak pelapor untuk melakukan upaya lain ke Bawaslu RI itu merupakan hak mereka.

“Kami kan punya waktu hanya 5 hari saja untuk menangani kasus ini, selesai atau tidak selesai kami harus selesaikan. Kalau mau ke Bawaslu RI silakan saja karena tidak puas. Dan mungkin akan ada tindakan lain dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Banten,” tandasnya menjelaskan.

Untuk diketahui, pada Senin (21/11/2016) lalu, Rano Karno mengunjungi pasien yang dirawat di RSUD Banten. Dalam kunjungan itu, Rano memberikan bingkisan makanan serta buku biografi ‘Si Doel’ dan membagi uang dalam amplop.

Berdasarkan Jadwal yang terdaftar untuk pasangan calon nomor urut dua pada Senin (21/11) , yakni di Ciceri Indah, di Kampung Cibebek, Cipocok Jaya dan Kasemen, dan tidak ada agenda yang tertulis untuk melakukan kampanye di RSUD Banten. (wahyudi)

Disarankan
Click To Comments