PBB Tangsel Tembus Rp200 Miliar

Tangerang Selatan, PenaMerdeka – Capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Tangsel mencapai Rp200 miliar. Angka itu besar apalagi sebagai daerah jasa dan perdagangan membuat capaian PBB Tangsel ini tinggi. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan didaerah menjadi hal yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Apalagi pajak bumi dan bangunan dikelola oleh pemerintah pusat, kini dialihkan kepada pemerintah daerah. Harapannya dapat menambah penerimaan pendapatan daerah agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah menjadi lebih maksimal.

”Hingga November 2016 ini penerimaan asli daerah yang berasal dari PBB Tangsel sudah lebih dari 200 miliar jumlah tersebut cukup fantastis. Diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lebih baik lagi,” katanya, Kamis (12/1) kemarin.

Menurutnya, ketika PBB sudah menjadi pajak daerah, maka yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat. Karena salah satu potensi pajak yang tidak mempunyai titik kulminasinya itu adalah PBB.

”Kalau IMB dan pajak lainnya relatif punya titik tertinggi. Tapi jika PBB, luas wilayah kita tetap, bahkan cenderung meningkat karena harga tanah meningkat. Harga dari PBB ini terus menunjukkan trend yang lebih baik,” ungkapnya.

Angka 200 miliar dari PBB Tangsel ini kata Wakil Walikota, menunjukkan masyarakat membayar pajak juga banyak. Sebab PBB salah satu penyumbang terbesar PAD Tangsel dari yang didapat Rp1,1 Triliun.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan terobosan guna mendorong kesadaran membayar pajak. Bahkan, saat pertingatan Hari Ulang Tahun Kota Tangsel yang ke-8, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) Tangsel telah memberikan penghargaan atau PBB Achivmen Award yang ditujukan kepada para wajib pajak yang telah patuh dan inspiratif dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Ada empat kategori penghargaan yaitu Golden Tax achievment award, Lifetime Achivment Award, Inspiring achivment award, dan platinum tax achivment award.

Pemkot Tangsel juga meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi PBB Tangsel yang mulai berlaku mulai 26 November 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017 mendatang.

”Jadi sejumlah program yang ada kita dorong agar capaian PBB bisa terus meningkat. Kalau PBB tinggi juga dikembalikan ke masyarakat untuk program kerakyatan,” imbuhnya. (herman)

Click To Comments