PDI Perjuangan Kota Tangerang Respon Putusan MK, Jargon Netralitas Jangan Jadi ‘Omon-omon’
SANKSI ASN, TNI-POLRI CAWE-CAWE DI PILKADA
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang, Banten merespons positif terkait keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu.
Dimana, dalam putusan itu dijatuhkannya sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga TNI-Polri yang tidak netral dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, mengetuk dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD 1945 atau UU Pilkada.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (14/11/2024), mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI/Polri yang dilarang terlibat dalam politik praktis di pilkada.
Dalam pasal itu juga ditetapkan aturan pidana yang mengatur hukuman bagi pelanggarnya dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda yang nominalnya paling banyak Rp6 juta.
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 I (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas anggota TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.
Ketua PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyebutkan, dengan putusan MK tersebut tentu dapat memperkuat proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini, dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi mendatang.
“Dengan keluarnya putusan tersebut pilkada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahim sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” kata Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Gatot juga mengajak seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut Pilkada di Kota Tangerang dengan sukacita, serta mengawal dan mengawasi keputusan MK tersebut.
“Biarkan masyarakat Kota Tangerang memilih sesuai dengan hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 nanti. Dan saya yakin masyarakat saat ini sudah cerdas,” ungkapnya.
DIHARAPKAN MEMATUHI BETUL
Jargon netralitas dalam Pilkada selalu menggema keras di nyaris semua perhelatan acara maupun seremoni baik pada ASN, TNI maupun Polri.
Namun, teriakan jargon tersebut banyak yang menilai tak berdampak siginfikan menghentikan personel dari tingkat bawah hingga tinggi agar tidak cawe-cawe dalam kontestasi pemilu dan pilkada.
Tak ada data pasti yang menunjukkan intervensi TNI/Polri dalam pemilu, namun mengacu data Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terdapat 2.304 kasus netralitas aparat negara di 270 daerah di Pilkada 2020 lalu.
Sementara, Sekertaris PDI Perjuangan Kota Tangerang, Andri S Permana mengaku telah ditugaskan DPP Partai sebagai wakil ketua DPRD Kota Tangerang meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri untuk benar-benar mematuhi putusan MK Nomer 136 ini.
“Kami berharap ASN, anggota TNI-Polri untuk netral dan tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
“Bagi kami PDI-Perjuangan meyakini bahwa TNI-Polri politiknya adalah politik kebangsaan dan kenegaraan. Tidak pernah membicarakan politik kekuasaan. Kami yakin dan percaya ASN, TNI-Polri akan menjaga nilai-nilai demokrasi itu di Kota Tangerang,” pungkasnya.
TAK HANYA JADI JARGON BELAKA
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi putusan MK itu sebagai sinyalemen UU Polri dan UU TNI tak mampu mencegah para aparat penegak hukum untuk cawe-cawe dalam pemilu atau pilkada.
Sehingga lanjut dia, perlu adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 tersebut untuk memperkuat landasan hukum demi mencegah kesewenang-wenangan aparat untuk ikut campur pada pilkada.
“Pada UU TNI dan UU Polri semuanya terdapat larangan anggota TNI maupun Polri terlibat dalam politik. Putusan MK tersebut menunjukan bahwa negara gagal untuk memastikan TNI maupun Polri netral dalam politik sehingga diulang dalam sebuah putusan MK,” ujarnya.
“Melalui putusan MK itu, netralitas aparat diharapkan tidak hanya jadi jargon, namun menjadi terapan karena sudah ditambahkan sanksi pidana bagi pelanggarnya,” pungkasnya dikutip dari Tirto.id. (hisyam)