Sengketa MK Rampung Maret! Pelantikan Kepala Daerah Potensi Diundur, Ini Penjelasan Komisi II DPR

JADWAL PELANTIKAN HARUS DIGELAR SERENTAK

JAKARTA,PenaMerdeka – Kabar perubahan rencana pelantikan pasangan bupati, wali kota dan gubernur hasil pemilihan kepala daerah (Pikada) serentak 2024, nantinya menurut Komisi II DPR RI, jika ada kepastian pergeseran jadwal maka diterbitkan surat Peraturan Presiden (PP) terbaru.

Sebelumnya pada PP Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22A dijelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Dalam PP itu juga disebutkan soal pelantikan pasangan Bupati dan pasangan Wali Kota terpilih yang sudah masuk dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan PP. Rifqinizamy dalam kesempatan itu menyatakan belum bisa memastikan tanggal perubahan berlangsungnya pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 nanti.

“Bentuknya Perpres (PP), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi (untuk pelantikan) di level Presiden,” kata Rifqinizamy, Kamis (4/1/2025).

Dia menambahkan, terkait pengunduran pelantikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy.

Maka itu menurutnya, tidak ada pengecualian kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata Rifqinizamy.

sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengaku masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto. Selain itu pihaknya juga akan mengkonsultasikan ke MK terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. 

“Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden,” kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan. (dji)

Disarankan
Click To Comments