Polri Uji Coba Tilang Elektronik Bakal Dikirim Via WhatsApp Pelanggar
AKAN DILAKUKAN SECARA NASIONAL
JAKARTA,PenaMerdeka – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menguji coba pengiriman surat tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sebab, hal tersebut akan dilakukan secara nasional bila lulus tahap uji coba.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan terlebih, beberapa waktu lalu ada kasus penipuan dengan modus surat tilang via WhatsApp.
“Baru tahap uji coba. Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya, untuk kita assessment dulu, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Slamet menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional jika sudah lulus tahap uji coba. “Kalau sudah lulus assessment dan bagus maka bisa kita nasionalisasi,” tukasnya.
Untuk diketahui, ada lima nomor telepon yang digunakan untuk mengirim konfirmasi ke pelanggar. Kelimanya yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. (rur)